Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan memperluas lokasi yang menjadi sasaran penertiban pelanggaran parkir, selain fokus penertiban yang saat ini terus dilakukan yaitu di Jalan Pasar Kembang.
? "Ada beberapa lokasi yang sudah kami petakan karena berpotensi terjadi pelanggaran parkir. Lokasinya tersebar, dan dalam waktu dekat juga akan ditertibkan," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, sejumlah lokasi yang siap menjadi target operasi penertiban pelanggaran parkir di antaranya di Jalan Prof. Yohannes atau di timur Galeria Mall.
Di lokasi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta hanya memberikan izin parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor dalam satu deret saja, tetapi kerap terjadi pelanggaran sehingga parkir sepeda motor menjadi dua deret.
Selain itu, lanjut dia, titik yang masuk dalam pemetaan potensi pelanggaran parkir berada di Jalan C. Simanjuntak, Jalan Pabringan dan kawasan Titik Nol Kilometer.
Sugeng menyebut, pelanggaran parkir tepi jalan umum dapat menyebabkan hambatan terhadap arus lalu lintas sehingga lalu lintas tersendat dan bisa menyebabkan kemacetan.
Meskipun melakukan penertiban di lokasi lain, namun Sugeng menyebut operasi penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang akan terus dilakukan karena berhubungan dengan rencana pemerintah daerah untuk menyiapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan semi pedestrian pada 2019.
Perubahan kawasan Malioboro menjadi semi pedestrian akan berdampak pada perubahan manajemen arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut termasuk di Jalan Pasar Kembang.?
"Dari operasi penertiban yang rutin diselenggarakan ditambah penempatan rambu-rambu larangan parkir, diharapkan tidak lagi muncul bangkitan-bangkitan parkir liar yang bisa menghambat arus lalu lintas," katanya.
Sejak rambu larangan parkir di Jalan Pasar Kembang berlaku penuh belum lama ini, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan kepolisian masih kerap mendapati warga yang memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat parkir. Lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar berada tepat di depan pintu masuk sisi selatan Stasiun Tugu.?
Petugas sudah memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan untuk juru parkir liar dan memberikan tilang kepada warga yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk parkir kendaraan.
"Bahkan ada warga yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut dan ditinggal pergi naik kereta api ke luar kota karena merasa di lokasi tersebut ada juru parkirnya. Padahal, kami sudah tidak menerbitkan surat tugas untuk juru parkir di Jalan Pasar Kembang," katanya.
(E013) 21-07-2018 15:44:52
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib