Parpol belum serahkan perbaikan berkas caleg

id KPU Bantul

Parpol belum serahkan perbaikan berkas caleg

Ilustrasi. KPU Bantul (ANTARA FOTO)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan belum ada partai politik yang menyerahkan hasil perbaikan berkas syarat calon anggota legislatif yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
    
Komisioner KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu, mengatakan, hampir semua berkas syarat caleg yang diserahkan 16 parpol saat pendaftaran belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan untuk diperbaiki sejak 18 Juli hingga 31 Juli 2018.
    
"Saat ini masih tahapan perbaikan kelengkapan, tetapi semuanya belum menyerahkan kembali, jadi sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan hasil perbaikan. Kita tunggu sampai batas waktu akhir 31 Juli," katanya.
    
Pihaknya belum mengetahui kendala yang dihadapi pengurus parpol maupun bakal calon yang bersangkutan hingga sudah seminggu belum menyerahkan hasil perbaikan, sementara batas akhir penyerahan berkas kembali tinggal seminggu lagi.
    
"Memang sudah ada beberapa parpol seperti Perindo dan Gerindra yang konsultasi ke kami, namun belum menyerahkan. Tapi kita mendorong ke teman-teman parpol agar tidak menyerahkan di batas waktu akhir," katanya.
    
Didik mengatakan, sebab saat penyerahan dokumen syarat calon, masih banyak temuan berkas ang belum dilengkapi, misalnya belum melampirkan Surat Keterangan (SK) bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN) kemudian salinan ijazah calon.
    
"Di pencalonan itu kan mencantumkan gelar sarjana, tetapi ijazah yang dilampirkan hanya ijazah sarjana, sementara yang SMA tidak dilampirkan, seharusnya kan dua-duanya dilampirkan. Kemudian ada juga ijazah yang belum dilegalisir," katanya.
    
Selain itu, kata dia, belum melampirkan SK terdaftar sebagai pemilih dari bakal, dan ada beberapa parpol yang belum melampirkan SK yang menyatakan bahwa parpol telah melakukan seleksi bakal calon secara terbuka dan demokratis.
    
"Jadi masing-masing parpol membuat SK yang ditandatangani ketua parpol bahwa proses pencalonan sudah dilakukan secara terbuka dan demokratis, demokratis di dalam seperti apa itu tapi ada hitam di atas putih," katanya.
    
Sementara itu, ia mengatakan, dari semua parpol peserta Pemilu 2019, semua mendaftarkan bakal caleg ke KPU Bantul, namun tidak semua memaksimalkan sesuai alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 45 orang.
    
"Tidak semua parpol maksimal mengajukan calon, seperti PKPI itu hanya mengajukan tiga nama, kalau partai besar rata-rata penuh sebanyak 45 orang," katanya.