Panwaslu Gunung Kidul belum terima sengketa DCS

id panwaslu

Panwaslu Gunung Kidul belum terima sengketa DCS

Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Panitua Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga hari kedua, belum menerima pendaftaran sengketa keputusan daftar calon legislatif sementara peserta Pemilu 2019.
     
Ketua Panwaslu Gunung Kidul Antok di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya akan menunggu pengajuan sengketa ini sampai dengan Selasa (14/8) pukul 23.59 WIB. 
   
"Sampai hari ini belum ada partai politik (parpol) yang memasukkan gugatan sengketa atas keputusan daftar calon legislatif sementara (DCS) yang ditetapkan oleh KPU Gunung Kidul," kata Bawaslu Gunung Kidul Antok di Gunung Kidul, Senin.
     
Ia mengatakan sejauh ini baru Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang akan mengajukan sengketa DCS peserta Pemilu 2019. Namun, persyaratan gugatan belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga belum dapat dikatakan sebagai pendaftaran gugatan sengketa.
     
Berdasarkan hasil verifikasi berkas bacaleg, KPU Gunung Kidul mencoret dua bacaleg karena tidak memenuhi syarat (TMS). Persyaratan dua bacaleg Hanura kurang lengkap, sehingga dinyatakan TMS.
     
"Pengurus Hanura akan mengajukan sengketa namun persyaratan mereka belum lengkap. Sehingga mereka masih harus melakukan perbaikan. Barulah setelah perbaikan dan persyaratan dinyatakan lengkap, materi sengketa akan ditindaklanjuti," katanya.
     
Dia mengatakan di Gunung Kidul, ada 30 bacaleg yang dinyatakan TMS. Mereka harus dicoret dari daftar caleg sementara. Namun mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu untuk dilakukan kajian.
     
Nantinya, Bawaslu akan melakukan mediasi dengan mengundang KPU dan parpol. Kalau dalam mediasi selesai, maka aka nada rekomendasi dari Bawaslu untuk dijadikan dasar penambahan bacalegnya. Namun jika tetap tidak lolos, maka mekanisme bisa diajukan melakukan pengadilan tata usaha Negara (PTUN).
     
"Bacaleg yang dinyatakan TMS dari partai kecil, sedangkan berkas bacaleg daei partai besar sudah lengkap,” katanya.
     
Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan mengatakan pihaknya mencoret 30 bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat.
     
"Total bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung 15 partai politik peserta Pemilu 2019 sebanyak 492 orang, tapi setelah kami cermati berkas pendaftaran, dan kami verifikasi datanya, ada 30 bacaleg dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
     
Ia mengatakan penyebab TMS bacaleg tersebut sehingga harus dicoret bermacam-macam. Mulai dari yang kurang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kurang ijazah, KTP belum elektronik, ada dugaan sakit jiwa, dam ada partai yang tidak memperbaiki dan berbagai kekurangan lainnya.
     
Ia mengatakan ada delapan parpol yang bacaleg diusung semua memenuhi syarat (MS), yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, Demokrat, dan PKPI.
     
"Partai lama yang semua berkas bacalegnya MS. Mereka sudah berpengalaman dalam pendaftaran bacaleg," katanya.