Pengadilan Turki menolak bebaskan Pastur AS

id pengadilan

Pengadilan Turki menolak bebaskan Pastur AS

Ilustrasi (istw)

Istanbul, Turki (Antaranews Jogja/Xinhua-OANA) - Satu pengadilan Turki pada Rabu menolak permohonan banding bagi Pastur AS Andrew Brunson agar dibebaskan dari tahanan rumah, selama proses pengadilannya, demikian laporan media lokal.

Pengacara Brunson, Ismail Cem Halavurt, pada Selasa (14/8) mengajukan permohonan banding untuk kedua kali ke satu pengadilan Turki di Provinsi Izmir, bagian barat Turki, agar mencabut tahanan rumah dan larangan bepergian kliennya.

Menurut Harian Hurriyet, Pengadilan Pidana Ke-2 menolak petisi Halavurt dan mengirimnya ke pengadilan tinggi, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam.

Penahanan yang berlanjut atas pastur AS tersebut telah meningkatkan ketegangan antara kedua sekutu NATO itu.

Washington menjatuhkan sanksi atas Turki, melipat-gandakan tarif alumunium dan baja sehubungan dengan kasus Brunson, yang membuat mata uang lira Turki merosot terhadap dolar AS.

Brunson, yang telah tinggal di Turki lebih dari dua dasawarsa, dituduh membantu pendukung Fethullah Gulen, tokoh agama yang tinggal di Amerika Serikat. Pemerintah Turki mengatakan Gulen adalah dalang usaha kudeta pada 2016 terhadap Presiden Tayyip Erdogan. Brunson ditahan dua tahun lalu dan menghadapi ancaman hukuman sampai 35 tahun penjara jika terbukri bersalah.

Pastur tersebut juga dituduh melakukan kegiatan mata-mata selain hubungan dengan Fethullah Gulen serta Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Proses pengadilan berikutnya Brunson dijadwalkan pada 12 Oktober.