Istanbul, Turki (Antaranews Jogja/Xinhua-OANA) - Satu pengadilan Turki pada Rabu menolak permohonan banding bagi Pastur AS Andrew Brunson agar dibebaskan dari tahanan rumah, selama proses pengadilannya, demikian laporan media lokal.
Pengacara Brunson, Ismail Cem Halavurt, pada Selasa (14/8) mengajukan permohonan banding untuk kedua kali ke satu pengadilan Turki di Provinsi Izmir, bagian barat Turki, agar mencabut tahanan rumah dan larangan bepergian kliennya.
Menurut Harian Hurriyet, Pengadilan Pidana Ke-2 menolak petisi Halavurt dan mengirimnya ke pengadilan tinggi, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam.
Penahanan yang berlanjut atas pastur AS tersebut telah meningkatkan ketegangan antara kedua sekutu NATO itu.
Washington menjatuhkan sanksi atas Turki, melipat-gandakan tarif alumunium dan baja sehubungan dengan kasus Brunson, yang membuat mata uang lira Turki merosot terhadap dolar AS.
Brunson, yang telah tinggal di Turki lebih dari dua dasawarsa, dituduh membantu pendukung Fethullah Gulen, tokoh agama yang tinggal di Amerika Serikat. Pemerintah Turki mengatakan Gulen adalah dalang usaha kudeta pada 2016 terhadap Presiden Tayyip Erdogan. Brunson ditahan dua tahun lalu dan menghadapi ancaman hukuman sampai 35 tahun penjara jika terbukri bersalah.
Pastur tersebut juga dituduh melakukan kegiatan mata-mata selain hubungan dengan Fethullah Gulen serta Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Proses pengadilan berikutnya Brunson dijadwalkan pada 12 Oktober.
Berita Lainnya
"Amicus curiae" tak pengaruhi putusan hakim MK RI
Minggu, 21 April 2024 1:29 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran diajak menjadi "amicus curiae" massal
Kamis, 18 April 2024 6:21 Wib
Pengadilan Moskow menahan empat tersangka penyerang Balai Kota Crocus
Senin, 25 Maret 2024 20:47 Wib
Pengadilan Spanyol bakal bebaskan Dani Alves
Kamis, 21 Maret 2024 7:18 Wib
KY harap 2024 masyarakat Papua dapat layanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:46 Wib
Hakim di PN Batam ditemukan meninggal di hotel
Senin, 6 November 2023 10:45 Wib
Dijerat pasal pembunuhan berencana, Paspampres Praka RM dkk
Senin, 30 Oktober 2023 13:33 Wib
Pemkab Kulon Progo kaji rencana banding putusan Pengadilan Pajak soal PBB P2 YIA
Kamis, 19 Oktober 2023 15:57 Wib