KPU : kampanye Pemilu2019 dibagi dua tahapan

id KPU Bantul

KPU : kampanye Pemilu2019 dibagi dua tahapan

Ilustrasi (Foto Antara)

     Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pelaksanaan kampanye bagi partai politik maupun calon anggota legislatif dalam rangka Pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahapan.
     "Tahapan kampanye Pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan  DCT (daftar calon tetap). Kampanye Pemilu 2019 secara umum dibagi menjadi dua tahapan," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis. 
     Menurut dia, tahapan pertama pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun penyebaran bahan kampanye kepada mulai 23 September 2018 - 13 April 2019.
      Sedangkan yang kedua, kata dia, pelaksanaan kampanye dilakukan peserta Pemilu 2019 melalui rapat umum dan iklan media massa, media cetak maupun elektronik mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.
     "Sebelum pelaksanaan kampanye di mulai, Tim Kampanye dan pelaksana kampanye harus didaftarkan di KPU dan di tembuskan ke Bawaslu (badan pengawas pemilu) dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya," kata Johan. 
     Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye bagi peserta Pemilu 2019, kata dia, pada minggu depan KPU Bantul akan melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu kepada parpol dan stakeholder terkait.
      "Sosialisasi ini penting dilakukan, karena ada beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye. Demikian juga beberapa pihak yang dilarang menjadi tim kampanye, pelaksana kampanye maupun peserta kampanye," katanya. 
      Pihaknya berharap, semua pihak terkait dalam pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki pemahaman yang sama terkait metode kampanye, jadwal dan zonasi sampai larangan hingga sanksi yang ada bagi yang melakukan pelanggaran. 
     "Disamping itu kami juga mengimbau agar peserta Pemilu di Bantul untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tahapan Pemilu 2019," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024