KPK sarankan Roy Suryo kembalikan barang negara

id febri diansyah

KPK sarankan Roy Suryo kembalikan barang negara

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Terkait dengan surat dari Menpora dengan aset-aset itu, jadi tadi saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pihaknya pun mengharapkan dalam konteks pencegahan, aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara.

"Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," ujar Febri.

Diketahui, terdapat 3.226 unit barang milik negara masih belum dikembalikan oleh Roy Suryo yang juga politisi Partai Demokrat tersebut.

Kemenpora pun telah menyurati Roy Suryo, agar segera mengembalikan barang milik negara itu.

Surat tersebut tertanggal 1 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Tembusan surat itu antara lain kepada Menpora Imam Nahrawi, anggota II BPK RI, Penanggung Jawab Tim BPK di Kemenpora, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024