Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Terkait dengan surat dari Menpora dengan aset-aset itu, jadi tadi saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun mengharapkan dalam konteks pencegahan, aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara.
"Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," ujar Febri.
Diketahui, terdapat 3.226 unit barang milik negara masih belum dikembalikan oleh Roy Suryo yang juga politisi Partai Demokrat tersebut.
Kemenpora pun telah menyurati Roy Suryo, agar segera mengembalikan barang milik negara itu.
Surat tersebut tertanggal 1 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Tembusan surat itu antara lain kepada Menpora Imam Nahrawi, anggota II BPK RI, Penanggung Jawab Tim BPK di Kemenpora, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora.
Berita Lainnya
Syahrul Yasin Limpo bukan dijemput paksa, tapi ditangkap
Jumat, 13 Oktober 2023 3:00 Wib
Mentan SYL hari ini menghadap Presiden Jokowi di Istana
Kamis, 5 Oktober 2023 6:19 Wib
Ferdy Sambo pasrah soal nasib
Rabu, 5 Oktober 2022 21:45 Wib
KPK panggil anggota DPRD Yogyakarta terkait kasus suap jaksa
Senin, 2 Desember 2019 11:45 Wib
KPK tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Rabu, 17 Oktober 2018 1:24 Wib
KPK akan periksa Dirut PLN Sofyan Basir
Jumat, 28 September 2018 0:21 Wib
KPK periksa Zulkifli Hasan
Selasa, 18 September 2018 23:49 Wib
Ketum PPP tidak penuhi panggilan KPK
Selasa, 21 Agustus 2018 0:19 Wib