Dana kampanye parpol di Kulon Progo mulai dicermati

id Dana kampanye

Dana kampanye parpol di Kulon Progo mulai dicermati

Ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan pencermatan rekening Laporan Awal Dana Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di wilayah itu.
     
Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Panggih Widodo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan partai politik (parpol) telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kulon Progo.
   
 "Kami sudah mendapat laporan RKDK yang berisi LADK parpol peserta pemilu 2019 dari KPU. Hari ini kami akan langsung mencermatinya," kata Panggih.
     
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan, bantuan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar dan dari lembaga serta badan usaha yang tak boleh lebih besar dari Rp25 miliar akan dirinya jadikan patokan.
     
Ia mengimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan untuk dilaporkan ke pihaknya. Selain itu, adanya pelanggaran seperti kampanye di luar waktu yang ditentukan segera melapor.
     
"Kami meminta masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi seluruh tahapan kampanye, dan bisa melaporkan ke kami juga jika ada hal yang mencurigakan," katanya.
     
Anggota KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan seluruh partai peserta pemilu telah menyerahkan persyaratan awal yakni RKDK dalam proses kampanye ini. Adapun nominal uang dalam RKDK masih beragam karena pengurus parpol membuka rekening baru sekitar 20 September.
     
Perbaikan  RKDK dan LADK hingga Kamis (27/9), selanjutnya, pada  Jumat (28/9), KPU akan  akan mengumumkan dihadapan media. 
     
"Laporan RKDK parpol paling kecil Rp100 ribu paling tinggi Rp1,5 juta. RKDK nilainya pembukaan rekening awal, jadi belum banyak," katanya.