Bawaslu fokus pengawasan kegiatan yang disisipi unsur kampanye

id kampanye

Bawaslu fokus pengawasan kegiatan yang disisipi unsur kampanye

Salah satu perwakilan parpol mendandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 yang diadakan KPU Bantul, DIY. (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfokuskan pengawasan terhadap suatu kegiatan yang bukan kampanye namun disisipi kegiatan yang mengarah kampanye atau ajakan mendukung peserta Pemilu 2019.
   
 "Saat ini memang sudah memasuki tahapan kampanye terbatas, fokus pengawasan kita pada kegiatan yang bukan kampanye, tapi disisipi kampanye. Karena kalau itu (kegiatan) kampanye harus jelas," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Senin.
     
Menurut dia, sesuai aturan dan prosedur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru, bahwa kegiatan kampanye terbatas harus jelas dan dilakukan di tempat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang. 
     
Selain itu, kata dia, sebelum melakukan kampanye terbatas, penyelenggara atau partai politik menyampaikan tim kampanye dan waktu pelaksanaan sesuai rencana kepada KPU dengan tembusan ke kepolisian dan Bawaslu. 
     
"Karena ini masuk tahapan kampanye, sehingga kegiatan juga harus secara prosedural. Kita akan pastikan bahwa segala sesuatu harus sesuai prosedur, silahkan kalau mau kampanye, tapi harus ada tim kampanye," katanya. 
     
Dengan demikian, kata dia, kalau ada kegiatan yang jelas-jelas bukan kampanye namun ada unsur kampaye, maka itu menjadi sebuah pelanggaran, dan penyelenggara bisa direkomendasikan oleh Bawaslu untuk mendapat sanksi. 
     
"Jadi kalau ada pertemuan tidak mengatasnamakan kampanye akan kita lihat apakah ada penyampaian visi, nomor partai, dukungan ke peserta Pemilu, karena itu bisa disebut kampanye," katanya. 
     
Oleh sebab itu, kata dia, hal-hal yang mengarah pada pelanggaran kampanye perlu diantisipasi, sehingga pihaknya juga berharap parpol atau calon peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan dan jangan mencari celah dengan mensiasati unsur kampanye pada kegiatan terbuka. 
     
"Kaitan dengan metode pengawasan Bawaslu akan melakukan sosialisasi terkait larangan dalam kampanye terbatas dan sanksi secara kontinyu, melalui acara yang dilakukan masyarakat baik dukuh, PKK," katanya.
     
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bantul Supardi mengatakan, pada tahapan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai sejak 23 September ini masih bersifat terbatas, dalam artian jumlah peserta yang terbatas dan kegiatan dilakukan di dalam ruangan tertutup.
     
"Kampanye terbatas tidak boleh dilaksanakan di tempat terbuka, misalnya di lapangan. Kalau kami menemukan pelanggaran maka tindakan yang diambil bisa dibubarkan dan diberi sanksi," katanya.