Bawaslu Sleman temukan 1.059 APK melanggar aturan

id Bawaslu

Bawaslu Sleman temukan 1.059 APK melanggar aturan

Bawaslu (Istimewa) (Istimewa/)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 1.059 alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang pemasangannya melanggar aturan.

"Dalam pemantauan kami di lapangan, sementara ini terdata sebanyak 1.059 alat peraga kampanye (APK) para peserta pemilu yang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Rabu.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, sebanyak 134 APK berupa baliho, spanduk, rontek dan banner.

"Sedangkan dalam bentuk bendera tercatat 925 yang melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan, data tersebut masih bisa berubah karena terkadang ada waega yang memasang atau menurunkan sendiri APK.

"Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan, sedangkan untuk penertiban nanti akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP Sleman," katanya.

Karim mengatakan, tata cara pemasangan APK dan lokasi telah dijelaskan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman No.73 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sleman No.68 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK tingkat Kabupaten Sleman dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

"Selain itu juga dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman No.69 tahun 2018 tentang Penetapan Jenis, Jumlah, dan Ukuran APK dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, ada juga Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.7 tahun 2018 tentang Pemasangan APK.

"Pelanggaran paling banyak yang dipasang di pohon dengan jumlah 674 APK," katanya.

Bawaslu Sleman, kata dia, baru akan memberikan surat rekomendasi pelanggaran APK kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 15 November 2018.

"Imbauan kami parpol yang memiliki APK melanggar agar menurunkan sendiri, baru setelah imbauan tidak diindahkan, Satpol PP langsung bisa mengeksekusi APK tersebut setelah berkoordinasi dengan Bawaslu," katanya.
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024