Legislator minta kisruh seleksi perades diselesaikan internal

id Seleksi perangkat desa

Legislator minta kisruh seleksi perades diselesaikan internal

Peserta ujian perangkat Desa Pendoworejo audiensi dengan DPRD Kulon Progo. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan kisruh hasil ujian pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo diselesaikan secara internal.
   
Sekitar 25 lima orang yang terdiri dari peserta ujian pengisian lowongan perangkat desa dan anggota BPD dari Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo melalukan audiensi dengan jajaran anggota DPRD Kulon Progo. Mereka meminta DPRD Kulon Progo untuk mengeluarkan rekomendasi supaya ada seleksi ulang perangkat desa di Desa Pendoworejo.
     
"DPRD Kulon Progo tidak bisa memutuskan atau mengabulkan adanya seleksi ulang pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo. Audiensi ini hanya bisa menjadi bahan pertimbangan Camat Girimulyo dalam memutuskan hasil akhir dari pengisian perangkat desa," kata Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Rabu.
     
Ia mengatakan persoalan pengisian perangkat desa harus diselesaikan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
     
Tahapan penyelesaian sengketa atau persoalan yang timbul akibat penyelenggaran pengisian perangkat desa diselesaikan tingkat desa, kalau masih belum menemukan titik temu diselesaikan di tingkat kecamatan, kepolisian sektor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB).
   
"Kami minta persoalan ini diselesaikan di tingkat internal secara damai, dan dapat diterima semua pihak," harapnya.
   
Salah satu peserta ujian pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Novi Woro Nursanti mengatakan pada ujian pengisian lowongan perangkat desa ada beberapa persoalan, diantaranya adanya indikasi kebocoran soal di Pedukuhan Kluwih, terdapat saksi bahwa kunci jawaban sebelum dibuka resmi dari dalam amplop ternyata sudah disimpan di laptop panitia lebih dahulu.
   
Selanjutnya, adanya kejanggalan selisih nilai yang terlalu tinggi antar peserta, materi soal tidak sesuai dengan yang disosialisasikan dalam kisi-kisi soal, penandatangan berita acara hasil seleksi dilakukan sebelum hasil ujian diumumkan, dan terdapat soal tanpa jawaban.
     
"Atas indikasi-indikasi tersebut, kami minta seleksi ulang pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo," harapnya.
     
Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono meminta peserta seleksi lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, mencantumkan alat bukti atas laporan dugaan kecurangan pengisian perangkat desa.
     
"Kami tidak bisa menindaklanjuti permintaan seleksi ulang pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo karena tidak ada buktinya. Kami hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi supaya Camat Girimulyo melakukan kajian mendalam dalam memutuskan calon perangkat desa yang lolos ujian," katanya.
     
Sementara itu, Camat Girimulyo Purwono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Girimulyo, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan seleksi pengisian lowongan perangkat desa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo.
     
"Kami juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh panitia dalam menyelenggarakan seleksi. Begitu juga, kami tidak menemukan adanya kecurangan berdasarkan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam seleksi perangkat desa," katanya.