Perolehan retribusi parkir Sleman lampaui target

id Parkir

Perolehan retribusi parkir Sleman lampaui target

Parkir (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)


Sleman (Antaranews Jogja) - Perolehan retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ke kas daerah pada 2018 melebihi target yang diterapkan.
     
"Retribusi parkir menjadi salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target 2018 sebesar Rp2,15 miiar hingga November 2018 telah melampaui target," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Gandung Suwarto di Sleman, Selasa.
     
Menurut dia, target retribusi parkir di tempat khusus pada 2018 sebesar Rp600 juta realisasinya Rp629 juta.
     
"Sedangkan target perolehan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp1,530 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp1,786 miliar," katanya.
     
Ia mengatakan, pada sisi lain diakui pihaknya kesulitan untuk mengawasi pelanggaran tarif parkir yang dilakukan juru parkir (jukir) nakal atau ilegal.
     
"Banyaknya titik parkir membuat pengawasan terhadap jukir nakal sulit. Sebab personel unit pelaksana teknis (UPT) sangat terbatas. selama ini untuk jukir nakal belum dilakukan penindakan dan baru sebatas peringatan, nantinya untuk penindakan dari Satpol PP," katanya.
     
Ia mengatakan, retribusi parkir di Sleman sudah diatur dalam Perbup No 1/2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Selain itu juga ada Perbub No 15/2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
     
"Tarif resmi parkir rutin di Sleman untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Sedangkan ketika ada event khusus atau wisata parkir untuk roda dua Rp2.000, roda empat Rp5.000 dan bus Rp10.000," katanya.
     
Parkir yang diakomodir Pemkab Sleman, kata dia, adalah yang berada di jalan kabupaten dan jalan desa. Totalnya ada sekitar 600 titik parkir di tepi jalan umum dan 250 parkir tempat khusus.
     
"Tempat khusus ini meliputi parkir di kawasan pemerintahan, rumah sakit, wisata dan lain sebagainya. Parkir harus dilengkapi dengan karcis resmi dan yang jelas harus meminta izin kepada Dishub Sleman," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024