Pemkab Bantul diminta reformasi total PD Aneka Dharma

id dprd bantul

Pemkab Bantul diminta reformasi total  PD Aneka Dharma

Kantor DPRD Bantul DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat melakukan reformasi total terhadap Perusahaan Daerah Aneka Dharma guna membenahi manajemen badan usaha milik daerah itu.
     
"Mestinya momentum ini sekaligus digunakan untuk reformasi total Aneka Dharma, kondisi masa lalu yang membuat Aneka Dharma tidak sehat mestinya sudah bukan alasan lagi," kata Anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Rabu. 
     
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 memberikan amanah kepada daerah untuk memilih bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah, apakah berbentuk Perusahaan Daerah (perumda) atau menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
       
Menindaklanjuti hal itu, kata dia, pemda Bantul telah menginisiasi perubahan peraturan daerah tentang pendirian PD Aneka Dharma yang dalam draft yang diajukan ke DPRD, bupati memilih bentuk hukum perumda untuk Aneka Dharma. 
     
Tetapi, Anggota Panitia Khusus (Panas) DPRD 2 yang membahas hal tersebut meyayangkan pilihan bentuk hukum perumda, dan bagi anggota DPRD asal Banguntapan ini perseroda lebih tepat untuk salah satu BUMD Bantul itu. 
     
"Karena misi utama BUMD yang satu ini sebenarnya kan 'profit oriented'. Berbeda dengan BUMD PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang memang fokus utamanya adalah penyediaan air minum yang sesuai standar," katanya. 
     
Ia mengatakan, Aneka Dharma didirikan untuk cari untung dan mencari sumber pendapatan bagi daerah, meski sampai hari ini misi itu masih belum bisa dilaksanakan karena kondisi Aneka Dharma sebagai sebuah perusahaan jauh dari kata sehat.
     
"Dana penyertaan sejak didirikan jumlahnya sudah sampai Rp7,1 miliar juga belum menampakkan ada hasil. Malah tahun lalu belum bisa setor PAD (pendapatan asli daerah) karena belum untung," katanya. 
     
Ia mengatakan, sebagai mitra kerja di Komisi B juga sudah sering menyampaikan agar pemerintah daerah memastikan Aneka Dharma untung dan bisa menghidupi perusahaan dan bisa setor PAD.
   
 "Juga lakukan inovasi, sebagai BUMD mestinya mengambil sektor bisnis yang tidak sekedar untung, namun bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Misalnya bikin pengolahan pascapanen yang membantu petani mendapatkan harga jual komoditas panennya dengan lebih baik," katanya. 
     
Setiya juga mengatakan, kalau memang memilih bentuk hukum perumda, namun harus diberi batasan hingga tiga tahun ke depan sudah harus eksis dan siap berubah bentuk menjadi perseroda. Jadi memang didesain untuk mencari pendapatan daerah.
     
 "Nah kalau tiga tahun ke depan tidak ada perkembangan. Ya saya kira Aneka Dharma layak bubar saja," katanya.