KPU tunggu regulasi terkait pendamping tunagrahita di TPS

id kpu bantul

KPU tunggu regulasi terkait pendamping tunagrahita di TPS

Ilustrasi KPU Bantul. Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu Peraturan KPU yang mengatur tentang pendamping pemilih tuna grahita dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2019 di tempat pemungutan suara.
     
"Kita lihat nanti apakah di Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara harus pendampingnya ataukah dari pihak lain, karena yang namanya psikososial ataukah tuna grahita itu butuh tata cara komunikasi yang tepat," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Selasa.
       
Pihaknya tidak membantah, bahwa adanya pemilih dengan keterbelakangan mental atau tuna grahita dan semacamnya itu sempat menjadi polemik berkaitan siapa yang akan mendampingi saat melakukan pemungutan suara atau memilih calon pemimpin di TPS Pemilu 2019.
       
Namun demikian, kata dia, kalau pemilih itu dikategorikan sebagai tuna grahita, tentu yang bisa berkomunikasi dan bisa mengarahkan adalah orang yang selama ini mengasuhnya atau gurunya apabila yang bersangkutan menempuh kursi pendidikan. 
     
"Jadi termasuk nanti ketika meggunakan hak pilihnya itu yang bisa mengarahkan dan bisa menunjukkan adalah gurunya, karena ini butuh keahlian komunikasi dengan pemilih tersebut," kata Arif dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini.
     
Dengan demikian, kata dia, butuh orang terdekat yaitu pengasuh atau gurunya untuk mendampingi pemilih tuna grahita itu, sehingga KPU menyarankan agar pemilih keterbelakangan mental didampingi pengasuh untuk memudahkan proses pemungutan suara di TPS. 
     
"Kalau tidak guru ya pengasuh setiap hari, kakau di luar itu agak susah untuk komunikasi, maka diharapkan nanti pengasuh atau guru yang mendampingi saat menggunakan hak pilih," katanya.
     
Berkaitan dengan jumlah pemilih di Bantul dari kalangan tuna grahita, Arif mengatakan, belum melihat secara detail dari daftar pemilih tetap (DPT), akan tetapi diakui ada datanya diantara sekitar 2.000 pemilih disabilitas di seluruh 17 kecamatan se-Bantul.
     
"Itu (tunagrahita) termasuk difabel lainnya, kita belum lihat secara detail, cuma data itu ada, karena 'by name by TPS'. Data versi kami itu data yang bisa diketahui lewat pemutakhiran data pemilih, jadi kalau dilihat lebih detail datanya ada, cuma saya tidak begitu hafal," katanya.