2.811 APK ditertibkan di Yogyakarta

id Alat peraga kampanye, penertiban

2.811 APK ditertibkan di Yogyakarta

Penertiban alat peraga kampanye di Yogyakarta (Foto Antara/Bawaslu Kota Yogyakarta)

Yogyakarta, 11/2 (Antara) - Meskipun bendera belum masuk kategori alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta, namun jumlah alat peraga kampanye yang diketahui dipasang melanggar aturan dan ditertibkan sudah cukup banyak, 2.811 peraga dalam berbagai bentuk.

“Di beberapa daerah, bendera sudah masuk dalam alat peraga kampanye, tetapi di Yogyakarta belum. Jika sudah masuk, maka jumlah yang ditertibkan dimungkinkan bisa dua kali lipat lebih banyak,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Senin.

Beberapa daerah yang sudah menetapkan bendera sebagai alat peraga kampanye, di antaranya Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul, bahkan di Kabupaten Gunungkidul jumlah bendera yang ditertibkan cukup banyak lebih dari 1.000 bendera.

Berdasarkan jumlahnya, alat peraga kampanye yang ditertibkan di Kota Yogyakarta per akhir Januari tersebut, lanjut Harsya juga merupakan jumlah terbanyak jika dibanding dengan empat kabupaten lain di DIY. 

Sebagian besar alat peraga kampanye yang ditertibkan karena dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 seperti dipasang di pohon, fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, belum berizin dan dipasang di wilayah yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

 Alat peraga kampanye yang ditertibkan didominasi jenis rontek sebanyak 1.661, spanduk 562, umbul-umbul 331 dan banner 96. Kegiatan penertiban dilakukan di tiap kecamatan secara rutin setiap pekan. 

“Kami tidak hanya melakukan penertiban alat peraga kampanye dari partai politik dan calon anggota legislatif, saja tetapi ada juga alat peraga kampanye dari calon DPD serta pasangan calon presiden-wakil presiden,” katanya.

Selain penertiban alat peraga kampanye, Harsya mengatakan, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye karena dalam satu hari ada beberapa kegiatan kampanye yang digelar baik oleh peserta pemilu maupun dari kelompok pendukung atau penyelenggara selain partai politik.

Sepanjang Januari, tercatat terdapat 299 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan delapan kegiatan kampanye yang digelar oleh pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden.

Sebagian besar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik adalah dalam bentuk tata muka sedangkan untuk kelompok pendukung menggelar kampanye dalam bentuk lain.

“Kami sempat memberikan teguran tertulis ke penyelenggara kampanye selain partai politik karena memanfaatkan bangunan cagar budaya untuk kegiatan kampanye. Bahkan, pada awalnya kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye tetapi ada deklarasi dukungan,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024