Bawaslu DIY ajak media netral pada Pemilu 2019

id Media dalam pemilu

Bawaslu DIY ajak media netral pada Pemilu 2019

Ketua PWI DIY Sihono (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak media media di Kabupaten Kulon Progo untuk netral dan proporsional dalam pelaksanaan kampanye umum dan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Kulon Progo, Senin, mengatakan pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka akan dimulai pada 23 Maret sampai 13 April 2019. Kemudian pemasangan iklan kampanye di media cetak, elektronik dan radio mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.

"Pemberitaan dan pemasangan iklan waktunya tidak dibatasi, tapi pemberitaan dan penyediaran harus proporsional dan netral," kata Bagus.

Menurut dia, perlu adanya persamaan persepsi harus terjalin antara media massa dan pelaksana pemilu. Dalam masa kampanye kali ini, pihaknya fokus melakukan pencegahan pelanggaran kampanye di media massa.

"Sekaligus, mengawal peran media massa dalam menyampaikan informasi soal regulasi kampanye," katanya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY Sihono mengatakan media semestinya menjaga independensi dan keberimbangannya dalam menyampaikan pemberitaan terkait Pemilu 2019. Apalagi, jika berita itu menyangkut peserta pemilu. Hal ini disebutnya menjadi tantangan berat karena berbagai tekanan, termasuk dari pemilik media.

"Namun bagaimanapun, independensi harus dijaga dan ini harus ditekankan kepada wartawan. Untuk itu, wartawan harus taat pada kode etik, mematuhi peraturan yang berlaku, supaya tidak terjebak pada kepentingan ekonomi dan politik," katanya.

Menurutnya sangat penting bagi media massa agar tidak mengubah fakta lapangan hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu yang berkaitan politik. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap media massa bisa terus langgeng.

"Jangan terjebak pada politik kepentingan," katanya.

Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) DIY Sapardiyono mengatakan media jadi pilar keempat demokrasi dengan fungsi sebagai penyeimbang, pengontrol, dan penyambung lidah rakyat.

Terkait Pemilu 2019, KPID DIY bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat gugus tugas untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Selain itu juga mengedukasi dan mensosialisasikan literasi media kepada masyarakat atas fungsinya itu. 

Diakuinya, selama ini cukup banyak pelanggaran di media massa atas konten pemberitaan seputar Pemilu. "Kami berharap pada Pemilu kali ini semakin sedikit pelanggaran yang muncul," harapnya. ***2***