Yogyakarta pilih duta antinapza untuk tekan penyalahgunaan kalangan pelajar

id Duta pelajar anti napza

Yogyakarta pilih duta antinapza untuk tekan penyalahgunaan kalangan pelajar

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Zenni Lingga (kanan) dan Kepala BNNK Yogyakarta AKBP Khamdani (kiri) saat menyampaikan informasi terkait pemilihan duta pelajar anti napza di Yogyakarta (Foto ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Tingginya jumlah pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencoba narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain menjadikan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama BNNK Yogyakarta bergerak melakukan pencegahan, salah satunya memilih duta pelajar antinapza.

“Pemilihan duta pelajar antinapza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) tersebut dilakukan untuk jenjang SMP dan menjadi rangkaian kegiatan peringatan hari antinarkotika internasional yang jatuh pada Juni,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Selasa.

Saat ini, menurut Zenni, proses pemilihan duta pelajar anti napza tersebut sudah berlangsung dan diikuti 33 sekolah. Setiap sekolah mengirimkan dua pelajar sehingga total terdapat 66 pelajar yang mengikuti seleksi tertulis.

Dari seleksi tertulis tersebut, dipilih 20 sekolah atau 40 siswa untuk mengikuti seleksi wawancara guna memilih enam sekolah yang berhak maju dalam babak grand final yang akan digelar 29 April.

“Keenam sekolah tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang pertama hingga harapan tiga. Pemenang pertama memperoleh uang pembinaan Rp7,5 juta dan harapan ketiga Rp2,5 juta,” kata Zenni.

Ia pun mengapresiasi meningkatnya jumlah sekolah yang ikut ambil bagian dalam kegiatan pemilihan duta pelajar anti napza tersebut. Kegiatan pemilihan serupa terakhir kali digelar di Kota Yogyakarta pada 2013.

Program pemilihan duta pelajar anti napza tersebut dinilai memberikan dampak positif pada kewaspadaan sekolah dalam penanganan penyalahgunaan napza di kalangan pelajar. “Sekolah mampu membangun jejaring untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Penyampaian informasi terkait bahaya napza pun bisa dilakukan lebih mudah karena yang menyampaikan adalah teman-teman mereka sendiri,” katanya.

Berdasarkan hasil survei terkait pengguna narkoba yang dilakukan Puslitkes UI menempatkan DIY di peringkat dua nasional dengan prevalensi 2,7 persen pada 2008. Namun pada 2018, DIY sudah menempati peringkat 31 dengan prevalensi sekitar dua persen.

“Namun demikian, ada satu catatan besar dari survei tersebut, yaitu angka pelajar atau mahasiswa yang mencoba memakai narkoba masih tinggi dibanding provinsi lain,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta AKBP Khamdani.

Pada 2016, DIY menempati peringkat teratas untuk angka pelajar dan mahasiswa pengguna narkoba dan pada 2018 berada di peringkat lima dari 13 provinsi yang disurvei.

“Oleh karena itu, keberadaan duta pelajar anti napza diharapkan menjadi garda depan dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada sesama pelajar terkait bahaya narkoba,” katanya.

Sejauh ini, Khamdani mengatakan, napza yang kerap digunakan oleh pelajar adalah sabu, ekstasi, pil sapi dan ganja. “Pemakaian ini sangat berbahaya karena merusak tubuh, merusak kontrol diri, ketergantungan bahkan bisa menyebabkan kematian,” katanya.

Bagi pelajar maupun masyarakat yang menjadi pecandu dan ingin sembuh dari ketergantungan napza bisa melakukan rehabilitasi dengan melapor ke institusi wajib lapor, di antaranya RS Bethesda, PKU Muhammadiyah, Puri Nirmala, Puskesmas Gedongtengen, Tegalrejo, Umbulharjo 1, Gondomanan dan pada tahun ini bertambah di Puskesmas Gondokusuman 1, serta RS Jogja.

Khamdani mengatakan, pecandu yang melapor tidak akan dikenai proses hukum sehingga tidak perlu ragu melakukan rehabilitasi. “Masih banyak yang khawatir terkena proses hukum serta banyak keluarga yang menyembunyikan karena dinilai sebagai aib. Ini justru berbahaya karena pengguna akan semakin kecanduan dan bisa berubah menjadi pengedar,” katanya.

Sepanjang 2018, jumlah pecandu yang melapor tidak terlalu banyak yaitu belasan.

Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan melaporkan hasilnya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024