Dinkes mendorong pemdes alokasikan Dana Desa untuk kesehatan

id Pemanfaatan dana desa

Dinkes mendorong pemdes alokasikan Dana Desa untuk kesehatan

Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan Dinkes DIY Yulia Irene Henny Wahyunarni memaparkan lima masalah kesehatan yang harus mendapat prioritas utama untuk diatasi. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemerintah desa di wilayah itu mengalokasikan Dana Desa untuk bidang kesehatan bagi warga kurang mampu.

"Pemanfaatan dana desa yang ada di masing-masing wilayah akan mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kulon Progo Susilaningsih di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengharapkan pemanfaatan Dana Desa sesuai dengan prioritas masalah di masing-masing wilayah, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes) Nomor 16 Tahun 2018, di mana terdapat prioritas penggunaan Dana Desa dan sesuai tahapan perencanaan.

Namun demikian, katanya, Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk beberapa program, seperti pemberdayaan masyarakat, untuk mengatasi masalah kesehatan, pos pelayanan terpadu (posyandu) atau operasional kegiatan terkait dengan kesehatan.

"Hal ini membutuhkan kemauan pemerintah desa untuk memanfaatkan Dana Desa di bidang kesehatan," katanya.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan Dinkes DIY Yulia Irene Henny Wahyunarni mengatakan saat ini, ada lima masalah kesehatan yang harus menjadi prioritas utama untuk diatasi.

Persoalan kesehatan yang mendapat prioritas itu, yakni percepatan penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, peningkatan cakupan dan kualitas imunisasi, percepatan penurunan kekerdilan, pencegahan pengendalian penyakit tidak menular dan percepatan eliminasi TBC.

"Lima persoalan itu, tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga pemerintah desa," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan (PP) Nomor 60 Tahun 2014, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukan bagi desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, dan digunakan mendanai penyelengaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk sadar kondisi kesehatan dengan cara cek kesehatan rutin untuk mencegah penyakit tidak menular serta melakukan aktivitas fisik yang dilakukan minimal 30 menit sehari ini berlaku bagi semua usia," katanya.