Dua parpol tidak serahkan LPPDK pemilu ke KPU Bantul

id KPU Bantul

Dua parpol tidak serahkan LPPDK pemilu ke KPU Bantul

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto: Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dua partai politik peserta Pemilu 2019 tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tingkat kabupaten ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga batas akhir penerimaan laporan, Rabu.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul Mestri Widodo saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu malam mengatakan, dua partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK pemilu itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Hanura.

"Dari (pengurus) PKPI menyampaikan bahwa dua caleg (calon anggota legislatif) yang maju di Dapil (Daerah Pemilihan) 4 tidak ada yang menjadi caleg terpilih," katanya.

"Dari Partai Hanura pun senada, dari 10 caleg yang ada di enam dapil Kabupaten Bantul tidak ada yang terpilih," katanya.

Ia menyebutkan total ada 16 parpol peserta Pemilu 2019 sehingga dengan adanya dua partai tidak menyerahkan LPPDK, ada 14 parpol yang menyerahkan laporan ke KPU Kabupaten Bantul. Itu pun semuanya diserahkan pada tanggal 1 Mei 2019.

Sesuai dengan urutan registrasi LPPDK pemilu yang terdata di KPU Kabupaten Bantul, Partai Golkar menjadi partai pertama yang menyerahkan laporan pada pukul 10.30 WIB, kemudian disusul PAN, Demokrat, Berkarya, NasDem, Garuda, Perindo, PKB, PPP, PDIP, Gerindra, PKS, PSI, dan terakhir PBB.

Ketika ditanya LPPDK pemilu terbesar dari parpol mana, Mestri belum dapat menjelaskan sebab masih mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemungutan suara tingkat Kabupaten Bantul yang saat ini masih berlangsung.

"Saya masih ikut Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bantul. (LPPDK) masih dalam proses perbaikan bagi parpol," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa penyerahan LPPDK parpol tingkat kabupaten batas akhirnya pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB di kantor KPU daerah masing-masing.

Jika pengurus parpol tidak menyampaikan LPPDK pemilu kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU hingga batas akhir,  parpol bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten menjadi calon terpilih.

"Jelas LPPDK menjadi bagian penting dari tahapan untuk pelaksanaan pemilu 2019 ini. Bila tidak melaporkan LPPDK, kena sanksi, tidak bisa ditetapkan menjadi calon terpilih," katanya. ***2***