Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan dari Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman menyita sebanyak 232 botol minuman beralkohol dari tiga toko yang menjual secara ilegal.
"Sebanyak 232 botol minuman beralkohol atau minuman keras tersebut disita dalam kegiatan razia tim gabungan yang dilakukan pada Selasa (8/11) malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.
Menurut dia, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tersebut dengan sengaja dijual tanpa izin oleh pemilik ketiga toko yang menjadi sasaran razia.
Baca juga: Polres ajak masyarakat ikut berperan memberantas peredaran minuman keras
"Toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi di Kapanewon Kecamatan Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik," katanya.
Kegiatan razia minuman beralkohol tersebut melibatkan puluhan petugas, meliputi 23 petugas Satpol PP Sleman, lima personel Polresta Sleman dan PPNS.
"Operasi penegakan hukum atau razia minuman beralkohol ini rutin dilakukan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.
Shavitri mengatakan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat dan lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam," katanya.
Selain itu, di pasar swalayan besar juga diperbolehkan, tetapi khusus minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
"Sepanjang Juni hingga awal November, kami telah menggelar tiga kali razia minuman beralkohol dan tiga kali sidang dengan total lima pelaku. Sedangkan tadi malam ada dua lagi (pelaku) yang akan naik sidang," katanya.
Shavitri menambahkan sebanyak 232 botol minuman beralkohol yang disita sudah dibuatkan berita acara penyitaan dengan ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum.
Baca juga: Tewaskan tiga warga, Polres Bantul instruksikan kapolsek gencarkan razia minuman keras
Berita Lainnya
Satpol PP Gunungkidul tertibkan baliho bakal peserta pilkada
Senin, 6 Mei 2024 9:44 Wib
Haedar Nashir ingatkan pendidikan nasional jangan menjadi "pabrik robot"
Jumat, 3 Mei 2024 0:05 Wib
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib