Polres Bantul menangkap pelaku pembobol konter handphone di Kasihan

id Polres Bantul,pembobol konter hp, antaranews.com

Polres Bantul menangkap pelaku pembobol konter handphone di Kasihan

Polres Bantul amankan pelaku pembobol konter handphone di wilayah Kasihan, Bantul, DIY. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pelaku pembobol konter telepon seluler yang melakukan aksi kejahatannya di sebuah konter wilayah Jalan Wates Onggobayan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Petugas berhasil menyergap satu tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial ASM pada 22 Agustus 2019 di Rancaekek Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Riko Sanjaya dalam konferensi pers kasus tersebut di Markas Polres Bantul, Rabu.

Menurut dia, tersangka ASM (25) yang merupakan warga Sukajadi Wado Sumedang Jawa Barat tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres, sebab dalam aksinya tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu satu rekannya yang hingga kini masih buron.

"Sedangkan satu orang berinisial EKS hingga kini masih menjadi buronan petugas," kata Riko yang didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih.

Riko menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 18 Juli 2019 di sebuah konter handphone diJalan Wates KM 3,5 Onggobayan milik korban Rio Gufron (36), konter itu dibobol pelaku dari atap dengan merusak plafon dan menggasak sekitar 50 handphone senilai Rp67 juta.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsnal Polres Bantul yang dipimpin Iptu Supriyadi bergerak cepat di lapangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan warga di sekitar lokasi kejadian.

Dia mengatakan, dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengendus dalang dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kasihan Bantul, dan kemudian petugas bergerak memburu pelaku hingga ke Bandung Jawa Barat.

"Sebenarnya tersangka dan satu rekannya yang kini buron sebelum kejadian hanya melintas. Keduanya dalam perjalanan dari Surabaya ke Jawa Barat menggunakan sepeda motor. Namun karena melihat konter handphone tidak dijaga muncul niat untuk melakukan pencurian," katanya.

Riko mengatakan, puluhan handphone yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku kemudian dijual kepada orang-orang yang ditemui di sepanjang perjalanan menuju Jawa Barat. Satu handphone dijual dengan kisaran harga Rp300 ribu sampai Rp800 ribu per buah.

"Hasil penjualan dipakai pelaku untuk ongkos pulang dan kebutuhan sehari-hari. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.