Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan orang diamankan anggota Polda Metro Jaya karena diduga terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara "soft" yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Berita Lainnya
65 bintang di "Joko Anwar's Nightmares and Daydreams" diumumkan Netflix
Senin, 22 April 2024 20:50 Wib
Menteri PPPA bertemu keluarga RA Kartini diskusikan perempuan
Senin, 22 April 2024 20:44 Wib
Cha Eun-woo lukis rasi bintang untuk fans
Minggu, 21 April 2024 20:55 Wib
Perempuan Indonesia harus teladani perjuangan RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 14:30 Wib
Finansial Spurs kuat rekrut pemain bintang
Sabtu, 6 April 2024 21:39 Wib
Kelompok Pekka Nelayan edukasi-berdayakan perempuan Indonesia
Minggu, 31 Maret 2024 6:02 Wib
Perempuan Indonesia berperan mitigasi perubahan iklim
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib
Barcelona disarankan jual pemain bintang
Sabtu, 2 Maret 2024 9:01 Wib