Serang (ANTARA) - Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 230 unit kendaraan bermotor dari hasil pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Kalimaya 2019 yang dilaksanakan sejak Juli hingga September 2019 dan diserahkan kepada pemiliknya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten, khususnya korban dari pelaku curanmor agar dapat menghubungi Call Center aduan Polda Banten nomor 087708328403. Lengkapi surat menyurat terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir pada 'Press Conference' keberhasilan Satuan Reskrim dari tingkat Polsek, Polres/Polresta dan Polda Banten dalam mengungkap kasus kejahatan Ranmor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Mapolda, di Serang, Kamis.
Selain Kapolda Banten, hadir dalam kegiatan tersebut Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P dan Dirtahti AKBP Dr Agus Rasyid beserta jajaran.
Kapolda Banten mengatakan, giat ini merupakan keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus curanmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 dari bulan Juli hingga September. Jumlah laporan polisi (LP) sebanyak 114 kasus dengan 111 laporan diantaranya masih dalam proses penyidikan, du laporan tahap 2 dan satu laporan SP3.
Jumlah laporan tersebut yang ditangani Polda Banten sebanyak lima laporan yang masih dalam proses penyelidikan, Polresta Tangerang sebanyak 43 laporan masih dalam proses penyelidikan, Polres Serang sebanyak 32 LP masih proses penyidikan, Polres Serang Kota enam LP masih proses penyidikan.
Kemudian masuk ke Polres Cilegon 5 LP masih proses penyidikan, Polres Pandeglang sebanyak 14 LP dengan 11 LP masih proses sidik, 2 LP sudah tahap 2, dan 1 LP SP3 dengan tersangka mengalami dugaan kelainan jiwa. Terakhir, Polres Lebak dengan 9 LP yang masih proses penyidikan.
Irjen Pol Tomsi Tohir menjelaskan, untuk jumlah kendaraan hasil Operasi Jaran Kalimaya 2019 sebanyak 230 unit, dengan rincian R2 berjumlah 222 unit dan R4 sebanyak 8 unit, dengan rincian barang bukti yaitu R2 94 unit yakni R2 87 unit dan R4 7 unit, kemudian barang temuan R2 136 unit terdiri dari R2 135 unit dan R4 1 unit dengan jumlah tersangka keseluruhan 97 orang.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka curanmor, pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir.
Berita Lainnya
MK sebut tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 14:17 Wib
Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"
Kamis, 18 April 2024 4:20 Wib
35 bukti tambahan-kesimpulan PHPU disampaikan Timnas AMIN ke MK
Selasa, 16 April 2024 19:30 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
Tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tak sesuai fakta, papar KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
KPU RI serahkan tambahan alat bukti sidang lanjutan PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 9:47 Wib
DJKI: 1.668 kerat gelas bukti sengketa kekayaan intelektual dikembalikan
Minggu, 7 April 2024 9:06 Wib
MK meminta KPU RI menyerahkan bukti asli formulir C hasil
Senin, 1 April 2024 21:47 Wib