Bantul (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta mengimbau para pegawai harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum bergabung dalam kepesertaan jaminan sosial bisa menjadi peserta jaminan di lembaga tersebut.
"Kami mengimbau agar kawan-kawan PHL (pegawai harian lepas) atau non-ASN (aparatur sipil negara) lainnya di lingkungan Pemkab Bantul yang belum bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kiranya bisa segera bergabung," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid di Bantul, Senin.
Imbauan tersebut disampaikan Ainul saat menyampaikan arahan dalam acara penyerahan santunan klaim jaminan kecelakaan kerja untuk keluarga dua PHL pada Satpol PP Bantul yang mengalami kecelakaan kerja atau tersengat listrik saat menurunkan baliho beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dengan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka apabila ada kecelakaan kerja atau mengalami kejadian beresiko, maka yang bersangkutan ataupun keluarga bisa mendapatkan klaim jaminan dan manfaat dari adanya jaminan tersebut.
"Demikian juga kepala desa serta perangkatnya, memang ada yang sudah menjadi peserta, bagi yang belum kami mengharap dan imbau supaya bergabung dengan kami karena manakala terjadi resiko, maka manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa paling tidak dirasakan oleh peserta, kemudian keluarganya," katanya.
Dia mengatakan, tidak hanya di lingkungan Pemkab Bantul, para PHL dan non PNS di kabupatan/kota DIY memang belum semua bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal tenaga tersebut terutama operasional lapangan memiliki potensi resiko kecelekaan kerja.
"Sekedar informasi kalau di Sleman seluruh kepala desa beserta perangkatnya dan linmas sudah menjadi peserta, termasuk para relawan BPBD Sleman. Bukannya membandingkan, tapi di satu sisi itu hak bagi para pekerja baik formal maupun nonformal, kemudian di sisi lain merupakan kewajiban bagi pemberi kerja," katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaam Yogyakarta yang telah merespon cepat untuk memberikan santunan klaim kecelakaan kerja terhadap ahli waris Ardi Suryo Nugroho (meninggal) dan keluarga Sigit Priyatmo (korban luka bakar) karena kecelakaan kerja.
"Untuk yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini saya akan panggil Sekda untuk mengumpulkan OPD mana yang (PHL) belum ikut BPJS agar bisa ditindaklanjuti, karena jaminan itu merupakan ketenangan kita semua," katanya.
Berita Lainnya
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
BPJAMSOSTEK Yogyakarta berikan beasiswa pendidikan kepada 649 ahli waris peserta
Selasa, 9 April 2024 17:18 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Kulon Progo kerja sama 13 perusahaan atasi ketenagakerjaan
Rabu, 3 April 2024 17:30 Wib
"Ojol" tak masuk ruang aturan THR, ujar Menaker
Selasa, 26 Maret 2024 18:28 Wib
Generasi muda harus jadi bagian ekosistem ketenagakerjaan Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 12:29 Wib
Pelatihan vokasi berkualitas tingkatkan SDM unggul
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
BPJS Ketenagakerjaan mengampanyekan gerakan "Sertakan" di DIY
Jumat, 22 Maret 2024 7:27 Wib