KPU umumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan Pilkada

id KPU Bantul,pilkada bantul, calon perseorangan

KPU umumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan Pilkada

Ketua dan para komisioner KPU Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mengumumkan syarat minimal jumlah dukungan kartu tanda penduduk bagi calon perseorangan atau non-partai politik yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

"Sesuai Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada pada 25 November nanti KPU Bantul akan umumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan, kalau kemarin itu belum terbuka melalui media dan hanya lewat laman KPU, namun besok 25 November diumumkan terbuka," kata Komisioner KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, pada 26 Oktober lalu, KPU Bantul telah menetapkan jumlah dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan, dan untuk Bantul karena jumlah DPT antara 500 ribu sampai 1 juta orang yaitu sebanyak 707.009 orang, maka dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari DPT yang berarti 53.026 dukungan.

Menurut dia, jumlah minimal dukungan itu sebagai syarat utama pencalonan dari jalur independen, kemudian jumlah dukungan itu sebarannya harus berada di sembilan kecamatan atau 50 persen lebih dari semua jumlah kecamatan di Bantul sebanyak 17 kecamatan, sehingga minimal harus tersebar di sembilan kecamatan.

"Di dalam pengumuman tersebut akan disampaikan jumlah minimal dan sebarannya, kemudian tempat penyerahan dan waktu penyerahan dokumen dukungan, kemudian tentang dokumen apa saja yang diserahkan. Jadi empat poin itu dalam pengumuman kami besok," tuturnya.

Joko mengatakan, di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada bahwa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan harus diserahkan mulai 11 Desember 2019 ampai 5 Maret 2020, setelah syarat itu diumumkan dari 25 November sampai 8 Desember 2019.

"Jadi batas interval bagi calon perseorangan itu syaratnya harus diserahkan ke KPU pada 11 Desember sampai 5 Maret, ini sesuai dengan Peraturan KPU, sepanjang belum ada perubahan, jika ada perubahan kami akan sampaikan lewat media dan pengumuman lewat laman KPU," ucapnya.

Dia mengatakan, peserta atau kontestan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 bisa berasal dari dua jalur, jadi selain jalur perseorangan dan ketentuan persyaratan yang disebutkan di atas, juga dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD Bantul.

"Dalam Peraturan KPU, gabungan parpol atau parpol bisa mencalonkan minimal harus mempunyai 20 persen kursi di DPRD, kalau di Bantul ada 45 kursi anggota, berarti parpol atau gabungan harus punya minimal sembilan kursi supaya bisa nencalonkan pasangan calon," ujarnya.