KPU Sleman : penyerahan syarat dukunganbcalon independen Pilkada diperpendek

id Pilkada serentak,Ketua KPU Kabupaten Sleman,KPU Sleman,Sleman

KPU Sleman : penyerahan syarat dukunganbcalon independen Pilkada diperpendek

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/Kliwon)

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan waktu penyerahan berkas persyaratan bagi calon independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 diperpendek menjadi hanya lima hari saja.

"Penyerahan syarat dukungan untuk calon independen dimulai dari 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020, atau hanya lima hari saja," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Minggu.

Menurut dia, sebelumnya penyerahan syarat dukungan ini dijadwalkan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Layanan ini dibuka hanya pada jam kerja, kecuali untuk hari terakhir ditunggu hingga pukul 00.00," katanya.

Ia mengatakan, perubahan ini sesuai Peraturan KPU RI No 16/2019 tentang perubahan atas PKPU No 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.

"Sementara untuk ketentuan jumlah dukungan untuk pasangan independen tidak berubah. Yakni sebanyak 58.096 dukungan yang tersebar minimal di sembilan kecamatan yang ada di Sleman," katanya.

Ia mengatakan, dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dilengkapi dengan tanda tangan dan foto kopi e-KTP.

"Semua syarat tersebut harus sudah diterima KPU Sleman sesuai batas akhir waktu penyerahan, setelah itu tidak akan kami terima," katanya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan UGM Yogyakarta Bayu Dardias mengatakan kendati penyerahan syarat dukungan diperpendek, namun tidak akan terlalu banyak berpengaruh.

"Sebab, persiapan untuk mendapatkan dukungan suara bisa dilakukan sejak jauh hari. Tetap bisa, karena cuma waktu mengumpulkannya saja yang lima hari," katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada ruang untuk calon independen maju dalam Pilkada. Walaupun saat ini sudah dibatasi.

"Caranya dengan mengubah regulasi untuk calon independen. Sekarang itu semakin lama semakin dipersulit," katanya.

Menurut dia, aturan yang dikeluarkan pemerintah idenya yakni mengikuti sistem politik di negara maju. Nantinya seluruh calon yang maju di pilkada adalah calon dari koalisi partai.

"Oleh karenanya kebijakan ini semangatnya adalah memperkuat sistem kepartaian. Dampaknya kandidat independen pelan-pelan akan diminimalisir. Asumsinya semua melalui penjaringan, kaderisasi, nominasi politik itu jalurnya melalui partai," katanya.

Bayu mengatakan, aturan ini bukan karena kapasitas individu yang akan maju dengan jalur independen tidak bagus. Tapi lebih kepada penguatan sistem yang ada di partai.

"Harapannya nanti partai politik bisa menjadi pintu atau satu-satunya pintu untuk proses rekrutmen politik," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya aturan ini partai politik menjadi yang paling diuntungkan. Namun, kemudian yang harus diantisipasi adalah adanya mahar dalam politik.

"Bisa jadi biaya yang dikeluarkan untuk mahar politik lebih besar dibanding biaya untuk maju secara independen," katanya.

Mahar politik ini sebenarnya tidak diperlukan bagi partai yang sudah mapan. Karena menurutnya partai tersebut telah memiliki anggaran khusus.

"Namun, kendati sudah ada biaya khusus tetap ada biaya yang diperlukan. Entah di awal atau di akhir, walaupun nominalnya bisa dinegosiasikan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024