Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan perubahan nomenklatur kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa di DIY tidak berdampak pada data Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat setempat.
"KTP masih menggunakan nomenklatur yang lama," kata Paniradya Pati DIY Benny Suharsono saat jumpa pers di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, misalnya dari desa menjadi kalurahan tidak lantas membuat desa kehilangan hak untuk tetap mendapatkan dana desa.
"Wong kita tidak mengubah konsep dasar atas kodifikasi tentang desa. Statusnya masih di situ, wilayahnya masih di situ, masyarakatnya juga masih masyarakat yang sama. Ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat supaya semuanya nyambung," kata dia.
Pemda DIY akan memberlakukan nomenklatur baru untuk kelembagaan di tingkat kecamatan dan kelurahan serta perangkatnya. Perubahan itu menyesuaikan nomenklatur asli pemerintahan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Pengubahan nomenklatur yang akan dilakukan pada 2020 itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kelurahan.
Penggunaan nomenklatur itu juga sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY bahwa nomenklatur lokal disebutkan memiliki fungsi untuk menunjukkan ciri keistimewaan bidang kelembagaan dengan memperhatikan bentuk pemerintahan asli.
Ia menyebutkan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur lokal tersebut, nomenklatur kelembagaan kecamatan di tingkat kabupaten berubah menjadi "Kepanewon" dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi "Kemantren".
Selanjutnya, nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi "Panewu" dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi "Mantri Pamong Praja". Adapun sekretaris camat menjadi "Panewu Anom" dan di tingkat kota menjadi "Mantri Anom".
Selain itu, untuk nomenklatur jabatan di bawahnya juga ada perubahan, mulai dari sie pemerintahan menjadi "jawatan praja", hingga sie ketentraman dan ketertiban yang menjadi "jawatan keamanan".
Nomenklatur desa di tingkat kabupaten berubah menjadi Kalurahan. Sedangkan kelurahan di tingkat Kota Yogyakarta tidak ada perubahan.
Selain desa dan kecamatan, ia menambahkan, dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga akan mengalami perubahan. Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Untuk menerapkannya, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menuntaskan Perda yang akan menjadi payung hukum perubahan nomenklatur kelembagaan desa dan kecamatan yang diharapkan sudah mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2020.
"Yang paling siap Kulon Progo, kemudian Kabupaten Sleman dijanjikan dibahas pada periode DPRD yang baru 2019-2024," kata dia.
Berita Lainnya
Kemenkumham DIY menggencarkan edukasi pentingnya HKI kepada pelajar
Jumat, 26 April 2024 19:52 Wib
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham DIY ziarah di Makam Jenderal Soedirman
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Melalui Indikasi Geografis, Kemenkumham DIY dukung kemajuan ekonomi lokal menuju Pasar Global
Kamis, 25 April 2024 5:50 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Kapolda DIY berikan penghargaan kepada 10 personel dan ASN berprestasi
Rabu, 24 April 2024 18:08 Wib