Kemenag dorong pelaku usaha kuliner urus sertifikat halal

id Sertifikat halal,kuliner,yogyakarta

Kemenag dorong pelaku usaha kuliner urus sertifikat halal

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi (Eka AR)

sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan usaha karena konsumen akan semakin yakin terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mendorong seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah tersebut untuk bisa mengurus sertifikasi halal bagi produk makanan yang mereka jual.

“Kami siap membantu pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan usaha karena konsumen akan semakin yakin terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Nur menambahkan, produk kuliner yang bisa memperoleh sertifikasi halal tidak hanya terbatas untuk produk makanan dan minuman kemasan saja, tetapi seluruh produk kuliner, termasuk yang dijajakan oleh pedagang kaki lima (PKL).

“Semua produk makanan dan minuman bisa diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal,” katanya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor vonis kontraktor pemenang lelang drainase 1,5 tahun penjara

Petugas di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta akan membantu pelaku usaha dalam memberikan pengarahan terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal.

“Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, maka akan kami ajukan ke Kanwil Kemenag DIY. Proses sertifikasi halal kini melalui Kementerian Agama,” katanya.

Perubahan kebijakan tersebut, lanjut Nur, sudah diterapkan sejak Oktober 2019, namun belum banyak pelaku usaha yang memohon sertifikasi halal melalui Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

“Banyak pelaku usaha yang langsung menuju ke Kanwil Kemenag DIY karena memang proses utamanya ada di sana. Toh, jarak antara Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dangan Kanwil Kemenag DIY tidak terlalu jauh,” katanya.

Sementara itu, Harjito, salah satu pelaku usaha kuliner di Malioboro yang sudah memeroeh sertifikasi halal untuk produk makanan yang dijual mengatakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperoleh sertifikat halal.

“Saya mulai mengajukan permohonan pada Juli 2019 ke MUI DIY dan sertifikat keluar pada September 2019. Sertifikat tersebut berlaku dua tahun dan bisa diperpanjang,” kata Harjito yang mengeluarkan biaya sekitar Rp3 juta untuk proses sertifikasi halal.

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta disebut dalam sidang kasus suap jaksa

Pemilik lesehan SBTB Terangbulan tersebut mengaku, sertifikat halal yang diperoleh untuk seluruh menu makanan yang dijual membuatnya merasa yakin sekaligus lega karena makanan yang ia jual sudah dinyatakan halal.

“Pada awalnya, banyak sekali konsumen yang bertanya mengenai kehalalan makanan yang saya jual. Saya pun harus berkali-kali menjelaskan. Tetapi, karena sekarang sudah ada logo halalnya, maka konsumen tidak lagi bertanya-tanya,” katanya yang mencetak logo halal sekaligus nomor registrasi MUI di menu makanan lesehannya.

Harjito berharap, seluruh PKL kuliner di Malioboro dapat segera mengurus sertifikasi halal. ”Banyak teman-teman PKL yang memiliki keinginan untuk mengurus sertifikat halal. Sebaiknya segera diurus saja,” katanya.

Ia menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal tidak besar jika dibanding dengan manfaat yang diperoleh. “Pengurusannya memang sangat detail dan terasa sulit tetapi bisa dijalani dengan baik,” katanya.
Baca juga: BPKAD: LPMK di Yogyakarta tidak lagi terima dana stimulan

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024