DPTR Bantul: baru 22 desa selesaikan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa

id DPTR Bantul,Perda pemanfaatan tanah desa

DPTR Bantul: baru 22 desa selesaikan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Bantul Suprianto (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan baru 22 desa atau sekitar 30 persen dari total 75 desa se-Bantul sudah menyelesaikan penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfatan Tanah Desa.

"Dari 75 desa itu yang sudah membuat Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan betul-betul 'clear' dalam arti telah dinomori itu ada 22 desa," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Bantul Suprianto di Bantul, Jumat.

Menurut dia, untuk desa di Bantul yang sama sekali belum membuat Perdes tersebut sebanyak 11, sementara sisanya sudah menyusun draf peraturan, bahkan sebagian desa sudah mengirimkan ke lembaganya untuk dicermati.

"Yang belum sama sekali ada 11 desa, yang lain sisanya sudah masuk ke kami, tetapi masih ada 'review', hasil 'review' bisa dikembalikan ke desa, dan bila sudah diperbaiki dikembalikan ke DPTR Bantul kemudian kita kirimkan ke DIY untuk direview," katanya.

Supriono mengatakan, Perdes tersebut dibuat guna mengatur pemanfaatan tanah desa, termasuk tentang pendataan tanah desa di desa tersebut, sehingga pemda mendorong pemerintah desa yang belum membuat perdes segara menyusun.

"Sebenarnya banyak yang sudah diajukan, jadi kalau yang sudah punya perdes misal untuk sewa menyewa, untuk kios, untuk rumah makan juga ada yang untuk bisnis, yang penting sewa menyewa itu termasuk ada pemda sendiri yang menyewa ke pemerintah desa," katanya.

Pihaknya juga memastikan bahwa semua tanah kas desa yang ada itu tidak ada yang dimanfaatkan oleh masyarakat, karena semua sudah harus terkelola oleh desa demi kepentingan desa tersebut.

Adapun 22 desa di Bantul yang sudah menyelesaikan Perdes Pemanfatan Tanah Desa diantaranya Desa Imogiri, Sidomulyo, Potorono, Terong, Wonokromo, Trimurti, Mangunan, Kebonagung, Tirtonirmolo, Guwosari, Tirtosari, Munthuk, Sitimulyo, Argorejo, Tamanan, Baturetno, Srimulyo, Mulyodadi, Triwidadi, Panggungharjo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, beberapa waktu lalu pemda telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) agar perdes segera dapat diselesaikan pada bulan Januari 2020 bagi desa-desa yang belum dapat menyelesaikan.

"Kalau nanti desa sudah bisa menyelesaikan, kami yakin kemudian otomatis sudah langsung bisa ditetapkan menjadi perdes, tetapi harus melalui proses verifikai baik itu di kabupaten maupun DIY dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, target DIY yang pada 2020 agar seluruh desa sudah dapat menyelesaikan Perdes ini dapat menjadi rujukan bersama, menjadi penyemangat bagi semua pihak untuk dapat diselesaikan tepat waktu.

"Maka ketika kita sampaikan di bulan Januari (desa) harus bisa mengirimkan ke DPTR, karena tentu membutuhkan waktu yang lama bagi kabupaten maupun DIY untuk melakukan verifikasi sampai kemudian ditetapkan menjadi perdes," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024