Wajib pajak PBB Yogyakarta mulai mengajukan permohonan keringanan

id PBB,pajak bumi dan bangunan,keringanan,yogyakarta

Wajib pajak PBB Yogyakarta mulai mengajukan permohonan keringanan

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta mulai mengajukan permohonan untuk meminta keringanan pembayaran pajak, meskipun jumlah pengajuan yang masuk belum signifikan jika dibanding jumlah wajib pajak tahun ini yang mencapai sekitar 95.000 orang.

“Sudah ada beberapa wajib pajak yang menanyakan cara untuk mengajukan keringanan, namun tidak semua meneruskannya dengan mengajukan permohonan keringanan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wasesa, petugas akan memberikan penjelasan mengapa ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan wajib pajak pada tahun ini mengalami kenaikan akibat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) dan zona nilai tanah.

“Wajib pajak biasanya langsung mengerti mengapa PBB mereka pada tahun ini naik. Apalagi, kami sudah melakukan upaya pengurangan melalui pemberian stimulus sehingga kenaikan ketetapan PBB yang harus dibayarakan tidak terlalu tinggi,” katanya.

Hingga saat ini, Wasesa menyebut, baru ada tiga wajib pajak yang mengajukan permohonan keringananan pembayaran PBB. Dua di antaranya berasal dari veteran yang tiap tahun rutin mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB.

Meskipun demikian, layanan pengajuan permohonan keringanan PBB akan dibuka hingga akhir Juni atau tiga bulan sejak wajib pajak menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang ditargetkan selesai didistribusikan pada 31 Maret.

Berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda PBB, wajib pajak yang memperoleh keringanan adalah wajib pajak yang tidak mampu secara keuangan, objek pajak berupa bangunan cagar budaya atau bangunan warisan budaya yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah daerah maupun pusat dan bangunan tidak digunakan untuk kepentingan komersial, veteran, pensiunan, lahan pertanian dan peternakan dengan hasil rendah.

“Kami akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang masuk termasuk verifikasi ke lapangan. Nilai pengurangan yang akan diberikan bervariasi tetapi maksimal 75 persen,” katanya.

Wajib pajak bisa mengetahui apakah permohonan keringanan yang diajukan disetujui atau tidak dalam waktu sekitar satu bulan sejak pengajuan.

Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang menyatakan bahwa PBB mengalami kenaikan karena adanya kenaikan NJOP. Setelah empat tahun, Pemerintah Kota Yogyakarta baru melakukan penyesuaian NJOP pada tahun ini.

“Jika masih merasa keberatan dengan ketetapan PBB, maka wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Segera saja diajukan. Seluruh wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Nanti kami verifikasi,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024