Empat narapidana Rutan Wates bebas melalui program asimilasi

id Rutan Kelas IIB Wates,Narapidana,Asimilasi

Empat narapidana Rutan Wates bebas melalui program asimilasi

Rutan Kelas IIB Wates. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas II B Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan pengeluaran dan pembebasan terhadap empat narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

"Pembebasan melalui program ini merupakan upaya pencegahan dan penangulangan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menkumham," kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Rabu.

Adapun rujukan pemberian asimilasi dan integrasi adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pebebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Ketentuan bagi narapidana dan anak untuk bisa dikeluarkan atau dibebaskan dengan asimilasi, yakni narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Selanjutnya, anak yang masa setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing (WNA).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan asimilasi di rumah. Surat keputusan asimilasi ini dikeluarkan oleh kepala lapas, LPKA, dan rutan.

"Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan secara daring," kata Deny.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024