Pembelian pulsa dari dana BOS Kota Yogyakarta diprioritaskan untuk guru

id BOS,pembelian pulsa,Guru

Pembelian pulsa dari dana BOS Kota Yogyakarta diprioritaskan untuk guru

Kompleks Balai Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan bersikap hati-hati dalam menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur pembelian pulsa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyebut segera menindaklanjuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah untuk pembelian pulsa, yaitu diprioritaskan untuk guru terlebih dulu.

“Tidak disebutkan pembatasan alokasi anggarannya. Tetapi, untuk saat ini lebih diprioritaskan bagi guru terlebih dulu guna mendukung pembelajaran secara daring akibat wabah COVID-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Senin.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta siapkan bantuan pendampingan pendaftaran Kartu Prakerja

Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan bersikap hati-hati dalam menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur pembelian pulsa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terkait bagaimana pengalokasiannya dan tata cara penggunaannya. Semuanya harus ‘clear’,” katanya.

Selama ini, lanjut Budi, dana BOS tersebut diterima secara langsung oleh sekolah dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan terkait kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, hingga perawatan sekolah dan pengembangan pengajar.

Nilai bantuan yang diterima masing-masing sekolah berbeda-beda, tergantung dari jumlah siswa yang berada di sekolah tersebut, yaitu Rp900.000 per siswa per tahun untuk SD dan Rp1,1 juta per siswa per tahun untuk jenjang SMP. Total dana BOS yang diterima sekolah negeri dan swasta di Kota Yogyakarta sekitar Rp35 miliar.

Dana BOS diterimakan tiga bulan sekali. “Untuk pencairan triwulan dua diharapkan sudah bisa dilakukan April ini,” katanya yang menyiapkan patokan pembelian pulsa atau paket data Rp50.000 tiap guru.

Baca juga: Pemda DIY sebut belum semua masyarakat patuhi protokol kesehatan

Sementara itu, Kepala SD Muhammadiyah Gendeng Yogyakarta Nuraini Yuni Widiastuti mengatakan, akan melakukan perubahan alokasi penggunaan dana BOS menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemanfaatannya.

“Akan digunakan untuk mendukung pembelajaran secara daring yang selama ini sudah dilakukan saat terjadi wabah COVID-19. Digunakan untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi penduduk atau peserta didik,” katanya.

Ia menyebut, tidak ada kuota atau pembatasan mengenai anggaran yang bisa dialokasikan, namun akan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. “Dimungkinkan Rp50.000 hingga Rp100.000 per guru. Namun demikian, sampai saat ini dana BOS tahap kedua belum diterima,” katanya.

Baca juga: Jubir: empat PDP COVID-19 di DIY meninggal dunia

Selama pelaksanaan pembelajaran daring, Nuraini menyebut tidak ada keluhan dari wali siswa. Pembelajaran dilakukan melalui aplikasi WhatsApp maupun menggunakan Google Classroom.

“Semua kami layani sesuai kemampuan teknologi yang dimiliki oleh wali siswa,” katanya.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024