Kulon Progo (ANTARA) - PT Angkasa Pura I mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan Jakarta yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan melampirkan Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan.
PTS GM Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat didaftarkan secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek.
"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Agus Pandu dalam rilisnya.
Ia mengatakan calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sedangkan, bagi calon penumpang selain tujuan Jakarta, masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test.
"Selain melakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya, kami juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas bandara," katanya.
Agus Pandu mengatakan pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker telah diterapkan sejak sebelum memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Kami juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang,” katanya.
Berita Lainnya
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
Diberi izin klub, Nathan perkuat timnas Indonesia U-23
Rabu, 24 April 2024 6:19 Wib
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Starlink penuhi izin beroperasi di RI
Kamis, 4 April 2024 9:14 Wib
OJK mencabut izin BPR Sembilan Mutiara, Pasaman Barat, Sumbar
Rabu, 3 April 2024 7:10 Wib
Penuhi panggilan MK, menteri tidak perlu izin presiden
Selasa, 2 April 2024 18:17 Wib
Dinkes Bantul mengawasi produk pangan rumahan yang sudah berizin PIRT
Rabu, 20 Maret 2024 21:51 Wib
Pemerintah Malaysia beri izin KPU RI selenggarakan PSU
Jumat, 8 Maret 2024 14:54 Wib