Jakarta (ANTARA) - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban, demi mencegah potensi penularan COVID-19.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, khususnya di DKI Jakarta terkait petunjuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Kementerian Pertanian pun sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) pada 12 Juni lalu.
"Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau, apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020," kata Syamsul saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memantau wilayah yang berstatus zona merah corona.
Dalam SE yang diterbitkan Kementan, kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.
Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.
Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Berita Lainnya
Peringati Idul Adha 1444 H, Grab sumbang sapi kurban satu ton dan ratusan kambing
Senin, 3 Juli 2023 23:41 Wib
7.251 ekor hewan kurban disembelih di Kulon Progo
Senin, 3 Juli 2023 12:56 Wib
Baznas Sleman menyerahkan hewan kurban sapi ke empat masjid
Sabtu, 1 Juli 2023 17:27 Wib
Konflik hewan kurban Dewi Perssik dan Ketua RT dimediasi
Sabtu, 1 Juli 2023 5:40 Wib
Rayakan Idul Adha 1444 H, MS GLOW salurkan 50.000 kilogram kurban
Jumat, 30 Juni 2023 15:50 Wib
Kurban tiga sapi, DPC PDIP Kota Jogja perkuat semangat rela berkorban
Jumat, 30 Juni 2023 8:43 Wib
Atta Halilintar: Saya berkurban untuk kebaikan anak-istri
Jumat, 30 Juni 2023 6:41 Wib
Sejumlah ponpes di DIY terima kurban sapi dari Prabowo Subianto
Kamis, 29 Juni 2023 21:48 Wib