KPU Gunung Kidul: dokumen pencalonan pasangan perseorangan TMS

id Gunung Kidul,kpu gunung kidul

KPU Gunung Kidul: dokumen pencalonan pasangan perseorangan TMS

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan dua pasangan bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 tidak lolos karena dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat.

Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Gunung Kidul dari jalur perseorangan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, yakni pasangan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan beberapa waktu lalu petugas dari KPU telah melakukan verifikasi faktual dari berkas perbaikan yang dikirimkan oleh pasangan calon perseorangan

Berdasarkan persyaratan, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan yang ada harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 45.443 berkas. Namun berdasarkan hasil proses verifikasi faktual tersebut, jumlah dukungan Anton Supriyadi dengan Suparno pada saat akhir yang terkumpul adalah sebanyak 31.141 dukungan.

Kemudian dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan.

"Dengan hasil tersebut, keduanya dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Kami menyatakan dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Hasil tersebut membuat kedua pasangan ini tidak dapat ikut berkontestasi dalam Pilkada 2020 Gunung Kidul. Kedua pasangan calon ini kemudian diputuskan tak lolos dalam pendaftaran calon pada September mendatang.

"Atas keputusan hasil tersebut, kedua pasangan perseorangan bersikap tidak mau menandatangani berita acara pada rapat pleno KPU dan akan mengajukan gugatan. Kami sepenuhnya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku," katanya.

Dikonfirmasi cara terpisah, Kelick Agung Nugroho mengatakan pihaknya akan mengajukan sengketa ke MA atas keputusan KPU Gunung Kidul.

Menurutnya, timnya selama ini sudah bekerja ekstra dalam pengumpulan berkas dukungan. Hanya saja memang ada sejumlah kendala yang dihadapi saat verifikasi. Juga masalah-masalah kecil yang dihadapi saat jalannya verifikasi faktual di tingkat daerah.

"Kami adalah orang orang yang mencintai Gunung Kidul dan harus menjaga tetap baik tidak boleh ada klaster baru dan itu komitmen dari pada sekedar verifikasi," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anton Supriyadi. Selama ini ia fokus dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan ini. Untuk membuktikan keseriusannya, ia bahkan juga telah mengundurkan diri dari kursi anggota dewan. Pihaknya juga melakukan langkah lanjutan untuk mendapatkan hasil yang sesuai.

"Dukungan kami yang terkumpul itu banyak. Hanya saja memang kendalanya saat verifikasi faktual mereka takut berkumpul karena kondisinya masih seperti sekarang," kata Anton.