DPRD Yogyakarta memastikan perubahan Perda PBB selesai tepat waktu

id pajak bumi dan bangunan,revisi,perda PBB,yogyakarta

DPRD Yogyakarta memastikan perubahan Perda PBB selesai tepat waktu

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/am.

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta memastikan proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk penentuan ketetapan pajak daerah tersebut pada 2021.

“Pembahasan sudah hampir final. Saya kira, tidak lama lagi dapat diselesaikan untuk selanjutnya diajukan untuk evaluasi ke DIY,” kata Ketua Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, DPRD Kota Yogyakarta tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk merevisi perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang PBB.

Revisi perda tersebut dilatarbelakangi kenaikan nilai jual objek pajak pada 2020 yang kemudian menyebabkan kenaikan ketetapan PBB yang cukup signifikan sehingga muncul banyak keberatan dari wajib pajak di Kota Yogyakarta.

“Tentunya, langkah untuk meninjau kembali Perda PBB ini cukup baik supaya wajib pajak pun bisa memenuhi kewajibannya dengan lebih baik di tahun berikutnya,” katanya.

Ia pun meyakini, perubahan Perda PBB tersebut akan membawa perubahan yang positif dan disambut baik oleh wajib pajak, salah satunya karena akan mempengaruhi ketetapan PBB yang harus dibayarkan.

“Dalam revisi Perda PBB ini, akan ada beberapa perubahan yang signifikan seperti persentase tarif yang juga berpengaruh pada penentuan kelas untuk wajib pajak,” katanya.

Wajib pajak yang berada di kelas 1 hingga 4, diperkirakan akan menikmati penurunan nilai ketetapan PBB pada 2021, sedangkan untuk wajib pajak yang berada di kelas 5 diperkirakan mengalami kenaikan ketetapan PBB.

Hanya saja, lanjut dia, wajib pajak yang berada di kelas 5 biasanya adalah wajib pajak besar atau pelaku usaha seperti perhotelan dan jumlah wajib pajaknya tidak banyak. Wajib pajak kelas 1 hingga kelas 4 berjumlah sekitar 85 persen dari total wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta.

Ia mencontohkan, wajib pajak di kelas 1 hingga kelas 4 yang pada 2020 memiliki ketetapan nilai pajak Rp10 juta, maka dengan perubahan perda nilai ketetapannya pajaknya turun menjadi Rp8 juta. “Hal ini dikarenakan, wajib pajak tersebut turun kelas dari kelas 5 menjadi kelas 3,” katanya.

Nurcahyo memberikan apresiasi kepada wajib pajak PBB yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak pada tahun ini meski menghadapi masa sulit di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta per 20 Oktober, jumlah wajib pajak yang sudah membayar PBB tercatat 69.796 wajib pajak atau 73,25 persen dengan realisasi Rp83,1 miliar.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran PBB sebagai upaya meringankan beban masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2020. Penghapusan sanksi denda tersebut akan diberlakukan hingga 31 Desember.

BPKAD Kota Yogyakarta mencatat, potensi tunggakan PBB dari 1994 hingga 2019 mencapai Rp77,78 miliar dengan total denda tunggakan Rp22,68 miliar. Sedangkan potensi tunggakan PBB untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp46,1 miliar.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024