Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat di masyarakat tidak hanya dilakukan selama kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM pada 11 sampai 25 Januari 2021.
"Harapan kita nanti tidak hanya sampai tanggal 25 Januari, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan sebagainya, karena ini memang jadi satu hal yang harus dilaksanakan secara terus-menerus," kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta di Bantul, Kamis.
Sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari 2021, di antaranya mengatur pengetatan berbagai kegiatan masyarakat baik bersifat keagamaan, kemasyarakatan, sosial budaya hingga sektor pariwisata serta perdagangan.
Berbagai kegiatan masyarakat tersebut dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat, sehingga harapannya tujuan baik tersebut juga harus dibudayakan dan ditegakkan oleh masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum akan berakhir.
"Harapan kami seperti ini bisa terinformasikan ke masyarakat bahwa instruksi ini tidak main-main, karena ada satu tujuan yang kita inginkan yaitu keselamatan pada rakyat. Dan apa yang menjadi ketaatan masyarakat berkaitan dengan penerapan prokes agar bisa selalu dilaksanakan," katanya.
Yulius juga mengatakan meski ada pengetatan kegiatan masyarakat, namun pemerintah kabupaten juga memberi satu perhatian terhadap hal-hal yang esensial atau sektor penting seperti pasar, pekerjaan produksi masih ada kelonggaran untuk dapat dilaksanakan penuh sesuai dengan kebutuhan.
"Sektor esensial masih ada kelonggaran, namun pelaksanaan prokesnya betul-betul bisa dilaksanakan bersama, karena ini tidak hanya menjadi tugas aparat atau pemerintah, tapi tugas bersama dalam upaya menyikapi penyebaran COVID-19 di Bantul yang memang terus bertambah," katanya.
Guna penegakan prokes selama PTKM, Satpol PP selaku koordinator penegakan hukum menyusul keluarnya Instruksi Bupati itu, juga telah melakukan koordinasi dengan unsur terkait mulai dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Bagian Hukum agar mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebijakan pengendalian penularan COVID-19 itu.
"Sehingga ketika memang harus dilaksanakan dari 11 sampai 25 Januari, kita segera lakukan satu langkah-langkah dengan membentuk tim, dimana dalam setiap harinya kita ada dua tim yang bertugas di siang hari dan malam hari untuk operasi patuh protokol kesehatan," katanya.
Berita Lainnya
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib