Satpol PP berharap penerapan prokes ketat tidak hanya selama PTKM

id Satpol PP

Satpol PP berharap penerapan prokes ketat tidak hanya selama PTKM

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat di masyarakat tidak hanya dilakukan selama kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Harapan kita nanti tidak hanya sampai tanggal 25 Januari, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan sebagainya, karena ini memang jadi satu hal yang harus dilaksanakan secara terus-menerus," kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta di Bantul, Kamis.

Sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari 2021, di antaranya mengatur pengetatan berbagai kegiatan masyarakat baik bersifat keagamaan, kemasyarakatan, sosial budaya hingga sektor pariwisata serta perdagangan.

Berbagai kegiatan masyarakat tersebut dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat, sehingga harapannya tujuan baik tersebut juga harus dibudayakan dan ditegakkan oleh masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum akan berakhir.

"Harapan kami seperti ini bisa terinformasikan ke masyarakat bahwa instruksi ini tidak main-main, karena ada satu tujuan yang kita inginkan yaitu keselamatan pada rakyat. Dan apa yang menjadi ketaatan masyarakat berkaitan dengan penerapan prokes agar bisa selalu dilaksanakan," katanya.

Yulius juga mengatakan meski ada pengetatan kegiatan masyarakat, namun pemerintah kabupaten juga memberi satu perhatian terhadap hal-hal yang esensial atau sektor penting seperti pasar, pekerjaan produksi masih ada kelonggaran untuk dapat dilaksanakan penuh sesuai dengan kebutuhan.

"Sektor esensial masih ada kelonggaran, namun pelaksanaan prokesnya betul-betul bisa dilaksanakan bersama, karena ini tidak hanya menjadi tugas aparat atau pemerintah, tapi tugas bersama dalam upaya menyikapi penyebaran COVID-19 di Bantul yang memang terus bertambah," katanya.

Guna penegakan prokes selama PTKM, Satpol PP selaku koordinator penegakan hukum menyusul keluarnya Instruksi Bupati itu, juga telah melakukan koordinasi dengan unsur terkait mulai dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Bagian Hukum agar mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebijakan pengendalian penularan COVID-19 itu.

"Sehingga ketika memang harus dilaksanakan dari 11 sampai 25 Januari, kita segera lakukan satu langkah-langkah dengan membentuk tim, dimana dalam setiap harinya kita ada dua tim yang bertugas di siang hari dan malam hari untuk operasi patuh protokol kesehatan," katanya.