Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menegaskan pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," tegas Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Dinar dalam dialog virtual Kemnaker yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Dinar menegaskan bahwa dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan pada Pasal 40 Ayat 1 bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan.
Namun, di ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan itu tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
Situasi itu juga menjamin ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Terkait alasan berhalangan, PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang merasa sakit di hari pertama kedua masa haid, pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.
Hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain, resmi menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," tegas Dinar.
Berita Lainnya
13 kerja sama senilai Rp5 triliun di Hannover Messe, Jerman, diraup RI
Sabtu, 27 April 2024 6:56 Wib
RI-Arab Saudi intensifkan kerja sama ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 19:17 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Rafael Struick: Kemenangan Indonesia atas Korsel U-23 kerja tim
Jumat, 26 April 2024 5:07 Wib
Sandiaga: Kerja sama dengan REI diwujudkan secara holistik
Jumat, 26 April 2024 3:03 Wib
Prabowo-Ketum NasDem Surya Paloh sepakat kerja sama kepentingan rakyat
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Polisi keluarkan "red notice" dua pelaku perdagangan orang berkedok mahasiswa magang kerja di Jerman
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Pemerintah minta pemberi kerja Jepang latih bahasa untuk PMI terampil
Kamis, 25 April 2024 9:51 Wib