Bupati Bantul: Masyarakat perlu kemudahan akses keuangan perbankan

id Pemkab-OJK

Bupati Bantul: Masyarakat perlu kemudahan akses keuangan perbankan

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Kepala OJK DIY Parjiman usai audiensi di Pemkab Bantul, DIY. Selasa (20/4/2021) (Foto Humas Protokol Bantul)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyatakan masyarakat perlu mendapatkan kemudahan untuk mengakses keuangan dari perbankan untuk mengatasi rentenir, pihak tidak resmi yang memberi pinjaman uang dengan bunga tinggi.

"Untuk mengatasi rentenir kita harus dapat memberikan akses keuangan perbankan kepada masyarakat secara cepat dan mudah, karena kelebihan para rentenir itu biasanya kecepatannya namun bunganya berlipat-lipat," kata Abdul Halim Muslih saat menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY di Bantul, Selasa.

Menurut dia, bagi kalangan pedagang pasar maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Bantul, saat ini melalui lembaga perbankan tengah dilaksanakan program keuangan super mikro yang dapat diakses tanpa agunan.

Dia juga mengatakan perlunya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, seperti untuk mempermudah akses pelajar kepada perbankan melalui program OJK berupa Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif) yang bisa didirikan di sekolah-sekolah.

"Dengan memberikan akses secara cepat dan mudah dari lembaga keuangan yang sah maka diharapkan masyarakat akan meninggalkan jasa rentenir," kata Bupati.

Sementara itu, Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Dia mengatakan program kerja TPAKD 2021-2025 untuk mendekatkan masyarakat ke akses perbankan seperti program satu pelajar satu rekening tabungan, program Laku Pandai, program OJK dalam penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, dan didukung dengan sarana teknologi informasi.

"Selain itu TPAKD juga memiliki tugas untuk mencegah masyarakat dari lembaga keuangan yang tidak sah yang memberatkan masyarakat seperti rentenir atau bank plecit," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024