Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta seluruh kewenangan atau otoritas yang diberikan negara kepada aparatur sipil negara (ASN) digunakan dan dimanfaatkan secara akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
"Seluruh sumber daya dan kewenangan yang diberikan negara kepada ASN harus mampu digunakan secara akuntabel. Otoritas harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," ujar Presiden dalam sambutannya secara virtual, pada pembukaan Musyawarah Nasional IX Korpri Tahun 2022, yang disaksikan di Jakarta, Jumat.
Presiden menekankan, otoritas yang diberikan negara kepada ASN harus digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Kepala Negara mengingatkan birokrasi bukan hanya harus hadir di tengah-tengah masyarakat, tetapi kehadirannya harus berdampak nyata bagi masyarakat.
"Itu yang penting. Memberikan solusi pada persoalan-persoalan masyarakat, serta melindungi, mengayomi dan memenuhi hak-hak masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi," jelasnya.
Pada kesempatan itu Presiden juga menyatakan bahwa ASN sudah sangat lama berada pada zona nyaman dan terbelenggu oleh warisan birokrasi feodal yang selalu ingin dilayani. Hal tersebut, menurut Presiden, membuat ASN menjadi kurang produktif.
Presiden meminta budaya ASN yang ingin dilayani itu diubah total. Presiden menginginkan ASN Indonesia keluar dari zona nyaman dan bertransformasi menjadi modern serta profesional.
Berita Lainnya
Prabowo ucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo
Rabu, 24 April 2024 19:13 Wib
Jokowi tersenyum tanggapi dirinya bukan kader PDIP
Rabu, 24 April 2024 15:36 Wib
Airlangga sebut Jokowi milik bangsa dan semua partai di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:15 Wib
Presiden Jokowi minta capres-cawapres terpilih persiapkan diri
Rabu, 24 April 2024 11:58 Wib
KPU RI undang Presiden Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 19:35 Wib
Jokowi tinjau fasilitas SMK 1 Rangas terdampak gempa Mamuju
Selasa, 23 April 2024 17:55 Wib
65 bintang di "Joko Anwar's Nightmares and Daydreams" diumumkan Netflix
Senin, 22 April 2024 20:50 Wib
Jokowi: Putusan sengketa Pilpres 2024 wilayah MK
Senin, 22 April 2024 6:40 Wib