Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2015-2016 sebesar Rp6,5 miliar.
"Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di PDAM Kabupaten Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Ridwan Sujana Angsar di Kupang, Minggu.
Menurut dia, dua dari delapan orang yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka telah ditahan,, yaitu Yulius Laiskodat dan David Lape Rihi merupakan kontraktor pelaksana.
Menurut dia enam tersangka lainnya belum ditahan penyidik dan kemungkinan masih ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus korupsi di PDAM Kabupaten Kupang.
"Termasuk JO mantan Dirut PDAM Tirta Lontar juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Lontar melalui dua tahap yaitu pada 2015 diberikan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dan pada tahun anggaran 2016 ditambah lagi Rp1,5 miliar.
Bupati Kupang, Korinus Masneno mendukung penuh Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang itu.
"Kita dukung penuh terhadap Kejaksaan untuk memproses secara tuntas terhadap kasus itu," kata Korinus Masneno yang dihubungi secara terpisah di Kupang, Minggu.
Berita Lainnya
Saksi bikin SPPD fiktif untuk penuhi permintaan eks Mentan SYL
Rabu, 8 Mei 2024 17:02 Wib
Mantan Mentan SYL bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai, beber saksi
Rabu, 8 Mei 2024 14:42 Wib
Empat saksi dihadirkan di sidang mantan Mentan SYL
Senin, 6 Mei 2024 13:00 Wib
Kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 0:07 Wib
KPK menggeledah Gedung DPR RI, menyidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:23 Wib
Penyidik Kejati DIY geledah Kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi
Selasa, 30 April 2024 13:10 Wib
Diterpa istri korupsi, PM Spanyol putuskan bertugas lagi
Senin, 29 April 2024 21:02 Wib
Kasus korupsi timah, Kejagung tetapkan lagi lima tersangka
Sabtu, 27 April 2024 5:46 Wib