Dua RS diduga tolak pasien

id Kabid Humas Polda Bali ,Polda Bali ,Kasus penolakan pasien oleh rumah sakit ,RSUD Wangaya ,RS Manuaba

Dua RS diduga tolak pasien

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Tim penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penyelidikan kasus dugaan penolakan oleh dua rumah sakit terhadap pasien yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan melalui layanan WhatsApp di Denpasar, Sabtu (22/10), mengatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi terkait dari dua rumah sakit, yakni RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba.

"Upaya-upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari ini adalah membuat administrasi penyelidikan dan melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian perkara yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba," katanya.
 
Di RSUD Wangaya, penyidik memeriksa dan mengecek  closed circuit television (CCTV) khususnya pada waktu yang bersesuaian dengan keterangan pihak pelapor Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 Wita.

Untuk membuat masalah tersebut menjadi terang di mata hukum, penyidik memeriksa secara mendalam, baik kepada pihak pelapor maupun terlapor. Pada Senin (17/10), penyidik memeriksa Kadek Suastama dan Alit Putra (anak korban). Pada hari yang sama, petugas piket ambulans di RSUD Wangaya juga ikut diperiksa oleh penyidik .

Selanjutnya, pada Rabu (19/10), penyidik memeriksa petugas piket RSUD Wangaya, sedangkan Kamis (20/10), penyidik memeriksa perawat piket IGD RSUD Wangaya. Pada Jumat (21/10), penyidik memeriksa petugas piket ambulans RSUD Wangaya.
 
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak, seperti dokter, perawatan, teknisi CCTV, dan kepala ruangan IGD.

Pada Senin (24/10) terjadwal pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya, Selasa (25/10) pemeriksaan dokter IGD, dokter internsif dan kepala ruangan IGD RS Wangaya.
 
Ia mengatakan tim penyidik belum memberikan jadwal pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak RS Manuaba.
 
Pengacara korban dari LBH Paiketan Krama Bali I Wayan Gede Mardika menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut, yakni pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Kuasa hukum lainnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, mengatakan apabila dalam kasus itu, kedua rumah sakit terbukti melanggar pasal 190 ayat (2) maka terlapor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Direktur Utama RSUD Wangaya Denpasar dr Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
 

Kasus tersebut diketahui masyarakat luas setelah suami korban yang meninggal, Kadek Suastama Mayong (46), melaporkan kejadian tersebut kepada Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali tertanggal 4 Oktober 2022, pukul 15.50 Wita.
 
 


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024