Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir sehingga setiap pelanggar akan dihalau karena menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan tujuan wisata tersebut.
"Sudah ada rambu larangan parkir yang terpasang di sepanjang Jalan Malioboro. Tetapi, memang ada saja yang mencuri-curi waktu untuk parkir di tepi jalan sepanjang Malioboro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, kisaran waktu sekitar pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB menjadi waktu yang paling sering terjadi pelanggaran parkir karena petugas pengamanan Malioboro, Jogoboro, sedang menjalankan ibadah atau pergantian sif.
Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengguna sepeda motor, katanya, tetapi ada pula pengendara mobil hingga layanan taksi daring.
"Layanan taksi daring ini memilih menunggu di sepanjang jalan sampai konsumen datang karena biasanya konsumen masih sibuk membayar di kasir," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Ekwanto, dapat memicu kemacetan lalu lintas di Jalan Malioboro, terutama saat akhir pekan. "Mulai Kamis hingga Minggu terjadi kenaikan jumlah wisatawan di Malioboro. Jika ada satu saja yang berhenti di tepi jalan, maka bisa menyebabkan kemacetan," katanya.
Pengguna kendaraan dapat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang tersedia, termasuk untuk sepeda motor yang bisa memanfaatkan parkir di lantai tiga Taman Parkir Abu Bakar Ali.
"Tapi, banyak yang enggan parkir di sana karena malas jalan kaki padahal kapasitasnya masih tersedia cukup banyak dan lebih memilih lokasi parkir lain yang dinilai lebih dekat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pengunjung sudah mengetahui jika sepanjang Jalan Malioboro adalah kawasan larangan parkir.
"Sudah jelas ada rambu larangan parkir. Jadi sebenarnya tidak ada alasan tidak tahu. Kami pun rutin melakukan pantauan," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Agus, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mendorong kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Malioboro termasuk larangan parkir.
Berita Lainnya
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo NTT
Minggu, 17 Maret 2024 6:20 Wib
Polisi larang "sahur on the road"
Senin, 11 Maret 2024 14:42 Wib
Larangan penjualan daging anjing di Solo, Jateng, baru imbauan
Senin, 29 Januari 2024 5:12 Wib
UGM mengkaji ulang SE larangan LGBT di Fakultas Teknik
Jumat, 29 Desember 2023 12:10 Wib
Dishub DIY ingatkan larangan penempelan stiker APK di Trans Jogja
Rabu, 20 Desember 2023 18:51 Wib
Malaysia melarang kapal dari Israel berlabuh
Rabu, 20 Desember 2023 14:18 Wib
Pengusaha karoseri-bengkel di Bantul dilarang merakit kereta kelinci
Selasa, 21 November 2023 18:20 Wib