MUI diminta masifkan sosialisasi fatwa politik uang haram

id Bawaslu,Fatwa Politik Uang,MUI

MUI diminta masifkan sosialisasi fatwa politik uang haram

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasifkan sosialisasi fatwa yang menyatakan pemanfaatan politik uang hukumnya haram.
 
"Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
 
Menurut Bagja, sosialisasi mengenai fatwa tersebut kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Tanah Air merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi pemanfaatan politik uang di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Bagja pun menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan fatwa tersebut.
 
Menanggapi harapan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.

Dia juga menyampaikan sosialisasi tentang fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu harap MUI masifkan sosialisasi fatwa soal politik uang haram
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024