Pemkab Bantul menyusun konsep tata kawasan Gumuk Pasir Parangtritis

id Gumuk Pasir Parangtritis ,Penataan kawasan Gumuk Pasir ,Pantai selatan Bantul

Pemkab Bantul menyusun konsep tata kawasan Gumuk Pasir Parangtritis

Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun konsep penataan kawasan gumuk pasir di wilayah Kelurahan Parangtritis yang nantinya dapat mendukung pelestarian gundukan pasir yang terjadi akibat embusan angin tersebut.

"Kalau Gumuk Pasir Parangtritis memang akan secara bertahap dilakukan penataan dalam rangka untuk melestarikan gumuk pasir, karena sekarang ini kan gumuk pasir dianggap relatif ada kerusakan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo, di Bantul, Rabu.

Menurut dia, konsep penataan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sudah dibahas secara komprehensif oleh pemerintah kabupaten bersama instansi dan stakeholder terkait, termasuk pihak yang berkepentingan dengan aktivitas wisata di sekitar gumuk pasir.

Dia mengatakan, kondisi gumuk pasir saat ini relatif ada beberapa kerusakan atau kurang terbentuk secara alami yang penyebabnya akibat terhambatnya pasir dari pantai yang sekarang sudah tidak bisa naik lagi, karena terhalang pepohonan yang berada di sebelah selatan gumuk pasir.

"Kedua adalah aktivitas salah satunya jip wisata yang dinilai kurang pas kalau melalui zona inti gumuk pasir, sehingga kemarin rapat itu juga dalam rangka melakukan identifikasi sekaligus rencananya sosialisasi untuk memantapkan kegiatan penataan kawasan gumuk pasir ke depan," katanya pula.

Dia mengatakan, salah satu yang menjadi poin dalam penataan adalah di wilayah zona inti gumuk pasir tidak boleh ada bangunan yang bersifat permanen, meskipun ada beberapa yang diizinkan namun jumlahnya tidak masif hingga menutupi kawasan gumuk dan menghambat pergerakan angin pasir menjadi gumuk yang indah.

"Jadi kalau misalnya ada spot wisata, kemudian gazebo dan sebagainya itu harus dalam jarak yang diatur dan memungkinkan, tetapi kalau dibangun sebuah gedung permanen tidak memungkinkan, hanya ada spot-spot itu pun di pinggir-pinggir," katanya lagi.

Namun, katanya pula, yang paling penting adalah kawasan zona inti gumuk pasir seluas 208 hektare yang ada di Parangtritis itu tidak boleh ada bangunan dan bersih dari aktivitas atau kegiatan yang dapat mengganggu kondisi alami gumuk pasir.

"Ada sekitar 208 hektare yang masuk di kawasan zona inti gumuk pasir, dan yang diprioritaskan ada 17 hektare, dan kalau keluasan semua sebenarnya sampai barat itu zona gumuk pasir dari Parangkusumo sampai barat lebih 600 hektare, tetapi zona inti seluas 208 hektare itu," kata dia pula.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bantul susun konsep penataan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis