Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan parkir insidental atau kegiatan parkir yang muncul pada kegiatan yang menghadirkan pengunjung.
"Kami mengusulkan di prolegda (program legislasi daerah) tahun ini, dan pembahasan sudah berjalan, regulasi tentang parkir insidental, karena kan sekarang ini di kami sudah banyak kegiatan, event insidental yang di situ ada parkir," kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Sabtu.
Dia mengatakan, event itu misalnya konser musik, panggung kesenian, kemudian pengajian dengan mengundang ustadz ternama, termasuk kegiatan pameran dan pasar rakyat seperti Bantul Expo yang rutin digelar setiap tahun di Pasar Seni Gabusan.
"Seperti parkir di Bantul Expo itu kan belum terwadahi regulasi, padahal di Bantul Expo selama sebelas hari berapa pendapatan mereka dari kegiatan parkir, tapi kami tidak bisa menjaring, kami hanya bisa menerima setoran bulanan dari petugas itu," katanya.
Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan parkir insidental tersebut akan diwadahi dengan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengelola, termasuk mengoptimalkan potensi pemasukan pendapatan daerah dari sektor parkir.
"Jadi nanti parkir insidental itu tarifnya juga bisa beda, mungkin bisa sedikit lebih tinggi. Harapannya di samping memberikan kepastian hukum bagi panitia yang mengelola parkir, pemerintah daerah juga mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir itu," katanya.
Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi tentang parkir di Bantul, namun masih mengatur penyelenggaraan parkir di tempat yang memang peruntukan untuk parkir, dengan pembagian pendapatan sebanyak 40 persen ke pemda, 60 persen ke pengelola.
Akan tetapi, kata dia, dari kegiatan parkir insidental yang muncul pada event tertentu, tidak ada pemasukan retribusi ke daerah, bahkan pemerintah malah mendapat komplain dari masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, dan tidak dikelola maksimal.
"Nanti bentuknya peraturan bupati, sudah disusun di Bagian Hukum, targetnya tahun ini selesai dan bisa diberlakukan pada 2024, yang isinya tentang perizinan parkir insidental, pembagian pendapatan berikut tarifnya," katanya.
Berita Lainnya
KPU Bantul mengestimasikan 2.148 TPS pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 27 April 2024 15:58 Wib
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib