Cegah kekerasan anak, setiap sekolah bentuk Tim PPK

id kekerasan anak,pencegahan kekerasan anak,perundungan anak,tim ppk,satgas ppk,fsgi

Cegah kekerasan anak, setiap sekolah bentuk Tim PPK

Ilustrasi - Pekerja BUMN mengajar di SD Negeri 197 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mendorong setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan anak.

"Salah satu langkah yang harus dilakukan setiap sekolah adalah membentuk TIM PPK waktunya maksimal enam bulan sejak Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 diberlakukan pada Agustus," kata Retno saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin.

Retno merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Menurut dia Permendikbud 46/2023 merupakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah dengan melibatkan peserta didik dari sekolah yang bersangkutan.

"Anggota Tim PPK sekolah adalah perwakilan pendidik atau tenaga pendidikan dan perwakilan komite sekolah serta orangtua peserta didik," katanya.

Permendikbudristek Nomor 46 mengamanatkan sekolah  berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

Sedangkan pemda diwajibkan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) PPK yang surat tugasnya ditandatangani oleh kepala daerah.

Tim Satgas PPK kabupaten, kota, dan provinsi terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, serta dinas kesehatan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FSGI dorong setiap sekolah bentuk Tim PPK cegah kekerasan anak
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024