Pemkab Bantul deklarasikan ASN netral pada Pemilu dan Pilkada 2024

id Pemkab Bantul ,Netralitas ASN ,Pemilu 2024

Pemkab Bantul deklarasikan ASN netral pada Pemilu dan Pilkada 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Agus Budi Rahardjo disela kegiatan dinasnya di Bantul. Jumat (24/11/2023). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendeklarasikan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun depan.

"Pemilu sudah hampir jalan, minggu depan sudah masa kampanye, sehingga sebelum itu, tadi kita rapat forkopimda sekaligus kita mengundang para ASN, dan Kepala OPD untuk kita mendeklarasikan bahwa ASN Bantul kita pastikan netral dari segala bentuk pemilu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Jumat.

Menurut dia, deklarasi tersebut juga untuk memastikan komitmen para ASN dan kepala instansi untuk tidak terlibat dalam keberpihakan maupun keikutsertaan dalam kampanye politik baik Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pilkada Bantul yang juga digelar pada 2024.

"Tadi pagi sudah kita ikrarkan dan saya yang memimpin sendiri pembacaan ikrar, bahwa kita ASN netral terhadap pemilu maupun pilkada," ucapnya.

Sekda mengatakan, dalam deklarasi ASN netral itu juga ditegaskan komitmennya untuk tidak ikut kampanye, mengajak, tidak membawa simbol-simbol, kemudian tidak mempengaruhi, tidak intimidasi dan sebagainya yang berkaitan dengan kontestasi politik.

"Kalau sekadar lewat di kegiatan kampanye, mendengarkan tanpa mengajak, tanpa atribut, saya kira tidak ada masalah, karena ASN itu punya hak pilih, tetapi harus netral. kalau punya hak pilih dan mendengarkan program kerja boleh, supaya tahu program kerja terbaik dari calon calon yang ada," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dan untuk memastikan ASN netral dalam setiap tahapan Pemilu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan diketahui oleh kepala atau pimpinan instansi pemerintah itu.

"Semua OPD harus punya, membentuk Satgas Netralitas dan diketuai oleh kepala OPD, jadi Kepala OPD bertanggung jawab terhadap seluruh anggotanya, seluruh ASN untuk netral, kalau ASN tidak netral kepala OPD saya panggil dulu," ucapnya.

Dia juga mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi yang diterima dari ASN maupun pejabat daerah yang melanggar netralitas dalam pemilu. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran mulai dari ringan hingga berat.

"Sanksinya bertahap, mulai dari ringan sampai berat, dari teguran lisan, tertulis dan seterusnya sampai dengan pemberhentian. Pemberhentian contohnya kalau kemudian ketahuan sudah punya kartu anggota partai pasti kita berhentikan," tegasnya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024