Polisi usut kampanye anak berseragam sekolah, beber Bawaslu

id Bawaslu,Bawaslu Purworejo,kampanye anak di bawah umur,Pemilu,Pemilihan Legislatif

Polisi usut kampanye anak berseragam sekolah, beber Bawaslu

Bawaslu Purworejo ANTARA/HO - Bawaslu Kabupaten Purworejo)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengatakan bahwa polisi telah menangani perkara konten video kampanye dengan dua anak di bawah umur yang masih berseragam sekolah.

"Sekarang kasusnya sudah di kepolisian. Ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan sesuai mekanisme kasus itu ditangani di Bawaslu selama 14 hari. Selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Polisi mempunyai waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus itu. Kemudian, kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, dimana pengadilan mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan.

Dia mengungkapkan saat ini calon legislatif (caleg) inisial MA yang ada di dalam video itu, sedang menunggu proses persidangan di pengadilan.

Lanjut dia, perkara itu akan segera disidangkan untuk memastikan status pencalonannya.

"Kalau soal pembatalan sebagai calon legislatif, belum dilakukan," ujarnya.

Dia menyatakan mekanisme pembatalan sebagai daftar calon tetap (DCT) melalui mekanisme putusan tetap dan mengikat (inkrah) oleh pengadilan. Lalu, tindak lanjut pembatalan itu dilaksanakan oleh KPU, bukan Bawaslu.

"Menunggu diputus pengadilan. Kalau divonis bersalah dan inkrah, dibatalkan statusnya sebagai caleg di DPT," katanya.

Awalnya, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72. Lokasi konten tersebut terletak di Dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali Nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu sebut polisi tangani perkara kampanye anak berseragam sekolah