Kaesang Pangarep jadi magnet parpol usai putusan MA

id Kaesang, pengamat politik, partai politik, ketum psi,Kunto Adi Wibowo,putusan ma

Kaesang Pangarep jadi magnet parpol usai putusan MA

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Karawang (ANTARA) -
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan menjadi magnet bagi partai politik untuk mengusungnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah ada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) mengenai batas minimal usia kepala daerah.
 
Sejauh ini, dia menilai sejumlah partai politik cenderung memiliki sifat yang oportunis dan pragmatis dalam mendukung calon pemimpin. Sehingga seorang calon yang berkemungkinan akan memenangi Pilkada, menurutnya akan menjadi tujuan partai politik.
 
"Mereka (partai politik) ingin mendapat atribut bahwa partai mereka memenangkan berapa banyak Pilkada," kata Kunto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Dia pun menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu pun menguntungkan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada. Sebagaimana diketahui putusan itu memperbolehkan calon kepala daerah memiliki usia minimal 30 tahun saat pelantikan, sebelumnya aturan batasan usia itu diberlakukan ketika tahapan penetapan calon kepala daerah.
 
Selain itu, menurutnya modal politik Kaesang untuk maju di kontestasi Pilkada pun masih cukup besar. Karena dia memprediksi konsolidasi politik pun masih cukup terjaga ketika momen Pilkada di November 2024, yang hanya satu bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Kaesang akan jadi magnet parpol setelah ada putusan MA
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024