Bawaslu Sleman pastikan tak ada lagi APK berbau SARA dan bias gender
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak lagi alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang berbau SARA dan bias gender.
Sebelumnya, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Aliansi Perempuan Sleman mempersoalkan adanya APK yang memuat gambar salah satu pasangan calon (paslon) yang memuat konten bernada SARA dan bias gender.
"Kami pastikan bahwa APK seperti yang dipersoalkan sudah tidak lagi terpasang di seluruh wilayah di Kabupaten Sleman," kata Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin
Menurut dia, kepastian tersebut berdasarkan hasil pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sleman per 31 Oktober 2024.
Terkait dengan APK yang menampilkan foto salah satu pasangan calon yang berisikan narasi yang mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan perempuan, dia menegaskan bahwa APK itu sudah tidak lagi.
Pada kesempatan ini, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Perempuan Sleman yang turut berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, terutama dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan pemilihan yang luber, jurdil, inklusif, dan berkeadilan untuk semua pihak serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa se-Kabupaten Sleman senantiasa melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024.
"Terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender, pertama kali kami mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 13 September 2024. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta panwaslu kecamatan terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak jawatan keamanan kapanewon (kecamatan), polsek, dan kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap alat peraga tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa terkait dengan keberadaan alat peraga yang bias gender tersebut.
"Tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga tersebut, baik desain maupun kontennya bukan merupakan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye," katanya.
Menurut dia, pada tanggal 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Mlati terkait dengan alat peraga serupa yang terpasang di perempatan Kutu Asem RT 01 RW 16, Sinduadi, Kapanewon Mlati, dan langsung dilakukan penertiban saat itu juga oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan kembali informasi terkait dengan alat peraga serupa yang terpasang di Krapyak, Barepan, Margoagung, Seyegan. Namun, saat dicek kembali pada sore harinya, alat peraga tersebut sudah ditertibkan.
Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing. Bila masih ada, diminta untuk segera ditertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak jawatan keamanan, polsek, dan kodim.
Untuk lebih memastikan, lanjut dia, pihaknya pada tanggal 31 Oktober 2024 menginstruksikan kembali kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk memastikan kembali keberadaan alat peraga tersebut di masing-masing wilayah.
"Hasilnya tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut," kata Yuwan.
Dalam pengawasan terhadap keberadaan alat peraga yang bias gender ini, pihaknya selalu mengedepankan upaya pencegahan.
Sebelumnya, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Aliansi Perempuan Sleman mempersoalkan adanya APK yang memuat gambar salah satu pasangan calon (paslon) yang memuat konten bernada SARA dan bias gender.
"Kami pastikan bahwa APK seperti yang dipersoalkan sudah tidak lagi terpasang di seluruh wilayah di Kabupaten Sleman," kata Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin
Menurut dia, kepastian tersebut berdasarkan hasil pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sleman per 31 Oktober 2024.
Terkait dengan APK yang menampilkan foto salah satu pasangan calon yang berisikan narasi yang mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan perempuan, dia menegaskan bahwa APK itu sudah tidak lagi.
Pada kesempatan ini, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Perempuan Sleman yang turut berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, terutama dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan pemilihan yang luber, jurdil, inklusif, dan berkeadilan untuk semua pihak serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa se-Kabupaten Sleman senantiasa melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024.
"Terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender, pertama kali kami mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 13 September 2024. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta panwaslu kecamatan terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak jawatan keamanan kapanewon (kecamatan), polsek, dan kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap alat peraga tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa terkait dengan keberadaan alat peraga yang bias gender tersebut.
"Tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga tersebut, baik desain maupun kontennya bukan merupakan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye," katanya.
Menurut dia, pada tanggal 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Mlati terkait dengan alat peraga serupa yang terpasang di perempatan Kutu Asem RT 01 RW 16, Sinduadi, Kapanewon Mlati, dan langsung dilakukan penertiban saat itu juga oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan kembali informasi terkait dengan alat peraga serupa yang terpasang di Krapyak, Barepan, Margoagung, Seyegan. Namun, saat dicek kembali pada sore harinya, alat peraga tersebut sudah ditertibkan.
Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing. Bila masih ada, diminta untuk segera ditertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak jawatan keamanan, polsek, dan kodim.
Untuk lebih memastikan, lanjut dia, pihaknya pada tanggal 31 Oktober 2024 menginstruksikan kembali kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk memastikan kembali keberadaan alat peraga tersebut di masing-masing wilayah.
"Hasilnya tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut," kata Yuwan.
Dalam pengawasan terhadap keberadaan alat peraga yang bias gender ini, pihaknya selalu mengedepankan upaya pencegahan.